Bambang mengaku tak aktif dalam setiap kegiatan di PT DNR. Dia mengatakan kegiatan PT DNR termasuk kontrak dengan Kemensos dalam program BSB ditangani oleh pengurus persero.
“Ini chat di tanggal 28 September 2020. ‘Pak Bambang mohon bantuannya untuk pencairan uang muka proyek bansos yang invoice-nya sudah kami serahkan Jumat yang lalu’. Memang pernah melakukan pembicaraan ini?” tanya jaksa.
“Saya tidak ingat, kalau memang itu ada, pasti atas permintaan dari pengurus. saya tidak ikut detailnya di Perseroan,” jawab Bambang.
“Kalau melihat dokumen ini terlihat aktif sekali Pak?” tanya jaksa.
Baca Juga:Ditangkap Kasus Penembakan, Gathan Saleh Hilabi Positif NarkobaTB Hasanuddin Respons Jokowi Soal Penyematan Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto
“Sangat-sangat tidak. Saya tidak tahu awal sampai kontrak, tapi kalau saya ada komunikasi saya pastikan itu atas permintaan dari pengurus,” jawab Bambang.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT BGR Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan negara Rp 127.144.055.620 (Rp 127 miliar). Jaksa menyebut Kuncoro memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus dugaan korupsi beras bansos di Kementerian Sosial tahun 2020-2021.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp 127.144.055.620 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: LHA-AF-17/DNA11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pekerjaan Konsultasi Pendamping Penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Tahun 2020 pada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero),” demikian tertulis dalam surat dakwaan jaksa KPK.
Jaksa menyebut Kuncoro merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PT PTP) sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR). Rekayasa itu dilakukan dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Rekayasa itu disebut dilakukan Kuncoro saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa bersama Direktur Komersil PT Bhanda Ghara Reksa selaku Budi Susanto dan April Churniawan selaku Vice President Operation and Support PT Bhanda Ghara Reksa.
Jaksa mengatakan Kuncoro memperkaya April Churniawan Rp 2.939.748.500, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani dengan total Rp 121.804.307.120. Kemudian, Kuncoro juga disebut memperkaya Richard Cahyanto Rp 2.400.000.000.