CAWAPRES nomor urut tiga, Mahfud MD, menegaskan wacana hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 memang tak bisa memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, prosesnya akan lama padahal pemerintahan sekarang berakhir pada 20 Oktober mendatang.
“Itu perlu berbulan-bulan (prosesnya, red). (Bulan, red) Oktober tidak akan selesai,” kata Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Bachtiar Nasir pada Rabu, 6 Maret.
Mahfud memerinci hak angket paling cepat berjalan di DPR paling cepat tiga bulan. Jika rekomendasinya adalah memakzulkan Presiden Jokowi nantinya akan dilakukan sidang.
Baca Juga:Awalnya Belum Ucapkan Selamat, Dewan Keamanan AS: Siap Bekerja Sama dengan Indonesia Jika Prabowo Menang Pilpres 202436 Desa 9 Kecamatan 20 Ribu Rumah Terdampak Banjir di Kabupaten Cirebon
Anggota DPRyang harus datang dalam sidang itu mencapai 2/3 dari keseluruhan dewan dan mereka harus menyetujuinya. Lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan.
Meski begitu, Mahfud menyebut ada juga rekomendasi tindak lanjut kecurangan lewat jalur hukum. Nantinya, prosesnya bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan bisa tetap dilakukan jika pemerintahan saat ini selesai.
“Walaupun masa pemerintahan telah berakhir, presiden bisa dibawa ke pengadilan seperti Presiden Soeharto dibawa ke pengadilan. Tapi, karena sakit permanen maka kasusnya ditutup,” tegasnya.
“Jadi bukan tidak ada guna hak angket,” sambung eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
Diberitakan sebelumnya, Ganjar Pranowo yang merupakan capres nomor urut tiga mendorong partai pengusungnya di parlemen yaitu PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggulirkan hak angket. Wacana ini dia sampaikan karena adanya dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Langkah ini kemudian diikuti oleh kubu pasangan nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN. Partai pendukungnya, yaitu Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku bakal ikut mendukung digulirkannya hak penyelidikan tersebut. (*)