Atas perbuatannya, Kuncoro dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)