“Terkait anggaran tadi pak, kan ada penambahan, Bapak pernah ditanyakan juga oleh penyidik mengenai penambahan anggaran terus Bapak jawab, izin Yang Mulia, di BAP nomor 8 ‘Seingat saya anggarannya adalah tambahan dari Kemenkeu dan bukan dari anggaran Kemensos yang ada’. Memang ini Bapak menerangkan seperti itu?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Juliari.
“Bapak tahu tidak untuk penambahan anggaran transporter diambil dari Ditjen Fakir Miskin? dialihkan, penambahan, kan diperlukan anggaran Rp 500 miliar untuk mewujudkan pengiriman by name by address itu diambil dari Ditjen Fakir Miskin tahu pak? dilaporkan nggak?” tanya jaksa.
“Iya Pak, saya ingat Pak kalau itu karena itu refocusing dari pada anggaran yang ada. Itu kan disisir lagi pak, anggaran-anggaran di masing-masing unit kerja eselon 1 yang diyakini akan idle, tidak digunakan dan direfocusing kan untuk program yang urgent begitu Pak, itu mungkin hasil penyisiran,” jawab Juliari.
Baca Juga:Usut Koneksi Murtala Ilyas-Fredy Pratama, Jaringan Internasional Wilayah Malaysia-Aceh-Medan-JakartaBupati Cirebon Siapkan Strategi Minimalisir Dampak Banjir, Normalisasi Sungai
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT BGR Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan negara Rp 127.144.055.620 (Rp 127 miliar). Jaksa menyebut Kuncoro memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus dugaan korupsi beras bansos di Kementerian Sosial tahun 2020-2021.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp 127.144.055.620 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: LHA-AF-17/DNA11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pekerjaan Konsultasi Pendamping Penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Tahun 2020 pada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero),” demikian tertulis dalam surat dakwaan jaksa KPK yang dilihat detikcom.
Jaksa menyebut Kuncoro merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PT PTP) sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR). Rekayasa itu dilakukan dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Rekayasa itu disebut dilakukan Kuncoro saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa bersama Direktur Komersil PT Bhanda Ghara Reksa selaku Budi Susanto dan April Churniawan selaku Vice President Operation and Support PT Bhanda Ghara Reksa.