GEMBONG narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas, mengangkut narkotika jenis sabu menggunakan kapal laut dari Malaysia ke Medan. Kepada polisi, dia mengaku telah tiga kali menyelundupkan barang haram itu ke Indonesia. Bersama enam orang sekondannya, dia mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total 110 kilogram sampai Aceh dan Jakarta.
Murtala bukan pemain baru dalam jaringan narkoba internasional. Pada 2019, dia pernah divonis empat tahun penjara karena terbukti melancarkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus peredaran narkoba. Asetnya saat itu mencapai Rp142 milyar.
Kendati begitu, polisi menduga ada potensi jumlah barang bukti narkoba yang sebenarnya lebih daripada jumlah narkoba yang saat ini mereka sita. “Ini masih kami dalami,” kata Kepala Polres Jakarta Barat, Syahduddi, dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.
Baca Juga:Menunggu Pertemuan Megawati-JK, Jusuf Kalla: Partai Besar Mesti KonsolidasiKendaraan Milik Karyawan Pabrik Sepatu dan Sandal Terendam Banjir di Cirebon Timur
Syahduddi bercerita, Murtala memang sudah beberapa kali bepergian ke wilayah Malaysia. Dia mengaku sedang mendalami sangkut-paut Murtala dengan pihak Malaysia. Sebab, hampir 90 persen narkotika yang masuk secara ilegal ke Indonesia dari Malaysia diangkut menggunakan kapal laut. “Ketika kami mengetahui yang bersangkutan sering bepergian ke wilayah Malaysia, patut diduga juga yang bersangkutan memilki jaringan di sana,” ujar Syahduddi.
Namun, Syahduddi mengatakan belum bisa memastikan dugaan itu. Dia mengaku masih mendalami keberadaan dan kepemilikan dari kapal kapal itu. Syahduddi menyampaikan, motif Murtala mengedarkan narkotika adalah permasalahan ekonomi. Dia mengaku telah membuat satgas khusus untuk menelusuri aset-aset Murtala.
“Apakah ada tindak pidana ikutan terkait dengan penjualan narkotika ini, kalau itu ada maka akan kita terapkan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Syahduddi.
Adapun Syahduddi memastikan hasil tes urine Murtala dan enam tersangka lain menunjukkan negatif pemakaian narkotika. Artinya, mereka merupakan pengedar, tetapi bukan pemakai barang haram itu.
Atas tindak pidana itu, para pelaku terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp 10 milyar ditambah sepertiga. (*)