SEJUMLAH anggota DPR dari tiga fraksi menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 dalam interupsi pada rapat paripurna masa sidang IV tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (5/3). Ketiga fraksi tersebut adalah PKS, PKB dan PDIP. Sementara fraksi Nasdem tidak ikut menggulirkan hak angket.
Awalnya, interupsi diutarakan anggota DPR dari fraksi PKS, Aus Hidayat Nur yang meminta DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas permasalahan Pemilu 2024. Sebagian masyarakat, kata Aus, curiga pesta demokrasi tidak berjalan dengan jujur dan adil.
“Ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Aus.
Baca Juga:Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM Dicecar KPK soal Pemberian IUP Tanpa MekanismeNyari Roof Box Mobil untuk Mudik Lebaran di Auto Raya Cirebon, Cek Harganya
Menurut Aus, Pemilu 2024 merupakan momen penting bagi perjalanan bangsa Indonesia ke depannya sehingga seharusnya berlangsung jujur dan adil. Hanya saja, kata Aus, muncul berbagai dugaan kecurangan di tengah masyarakat yang perlu direspons secara bijak dan proporsional oleh DPR, termasuk menggunakan hak angket.
Apalagi, hak angket merupakan salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam undang-undang (UU). “UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” jelas Aus.
Senada dengan Aus, anggota fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan DPR perlu menggunakan hak-hak konstitusional untuk merespons proses dan hasil Pemilu 2024. Termasuk menggunakan hak angket untuk memastikan Pemilu 2024 berlangsung jujur dan adil.
“Silent majority saya kira akan sepakat dengan kita untuk melakukan langkah-langkah konstitusional, apa pun langkah-langkah itu, dan hari ini kami menerima banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket,” kata Luluk.
Pada kesempatan itu, anggota fraksi PDIP Aria Bima menilai pimpinan DPR dapat menyikapi keresahan masyarakat atas Pemilu 2024. Hak angket dapat dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan DPR dalam penyelenggaran Pemilu 2024.
“Untuk itu, kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket, atau apa pun supaya pemilu ke depan, harus mengoptimalkan pengawasan kita,” pungkas Aria. (*)