Mediasi Gagal: Pemprov Jabar Tolak Ganti Rugi, Bertentangan dengan Kebijakan Presiden Jokowi, Berikut Paparan Kuasa Hukum Warga Kota Ampera Cirebon

Mediasi Gagal: Pemprov Jabar Tolak Ganti Rugi, Bertentangan dengan Kebijakan Presiden Jokowi, Berikut Paparan Kuasa Hukum Warga Kota Ampera Cirebon
Kuasa Hukum Warga Ampera Kota Cirebon, Tjandra Widyanta, SH and Partners
0 Komentar

Selanjutnya menurut Pasal 32 ayat 1 dan 2 PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, berbunyi​: (1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuatmengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan datayuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yangbersangkutan. 

(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orangatau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasai, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu merujuk tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

“Merujuk kepada peraturan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang bersifat mutlak apabila memenuhi unsur-unsur secara kumulatif, yaitu sertifikat diterbitkan secara sah atas nama orang atau badan hukum, tanah diperoleh dengan etikad baik, tanah dikuasai secara nyata dan dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak ada yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota setempat ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atas penerbitan sertifikat,” pungkasnya. (*)

 

0 Komentar