Perlu ditegaskan, imbuh Tjandra, ketika Sertifikat telah diterbitkan BPN maka negara melalui Pemprov Jabar telah menerima setoran dana dan sudah masuk ke dalam rekening pemprov jabar yang berarti pemprov menerima pemasukan dari warga ampera. Dan ini yang perlu diperiksa BPK bahkan KPK .
“Sertifikat lebih duluan terbit sebelum klaim kepemilikan Pemprov Jabar. Masa dalam jangka waktu 12 tahun setelah terbit sertifikat dan Pemprov Jabar menerima setoran dana baru kemudian diklaim asset miliknya? Namanya adalah perampasan tanpa hak yang didasari oleh kekuasaan sesenang-wenang,” katanya, Selasa (5/3).
Menurut Tjandra, tindakan Pemprov Jabar sangat bertentangangan dengan sikap Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan sedang giat-giatnya membagi sertifikat disisi lain Pemprov Jabar malah menghambat laju ekonomi dengan mengklaim sertifikat yang ada tanpa punya bukti.
Baca Juga:Bahlil Lahadalia Keberatan Atas Berita Tempo yang Angkat Soal TambangMantan Gubernur Jawa Barat Solihin GP Meninggal Dunia di Usia 97 Tahun
Dalam Pasal 126 ayat 1, 2 dan 4 Peraturan menteri agraria/Kepala BPN No.3/1997 telah diamanatkan bahwa Pihak yang berkepentingan dapat minta dicatat dalam buku tanah bahwa suatu hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun akan dijadikan obyek gugatan di Pengadilan dengan menyampaikan salinan surat gugatan yang bersangkutan.
Catatan tersebut hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung daritanggal pencatatan atau apabila pihak yang minta pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum waktu tersebut berakhir. Sehingga Pemblokiran jika tidak ditindaklanjuti dengangugatan, maka 30 hari setelah pencatatan gugur demi hukum.
”Kenyataannya sampai sekarang masih terblokir,” kata Tjandra.
Bahwa Fakta hukumnya tanah dan bangunan adalah milik sah dari warga yang telah diperoleh secara sah baik secara yuridis formal maupun material, dengan dibuktikan dengan sertifikat tanah yang diatur dalam pasal 19 ayat 1 dan 2 UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) berbunyi :
(1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruhwilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah
(2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.