Faktanya justru Pemprov Jabar meminta warga Ampera untuk membayar ganti rugi kepada negara.
Dalam mediasi I hakim mediator meminta kepada penggugat untuk memberikan resumetentang apa yang diinginkan/diharapkan warga atas perkara ini, dibuat tertulis dan diserahkan pada agenda mediasi minggu depan tanggal 22 Februari 2024.
Lebih lanjut, tulis Tjandra di Case Summaries tanggal 22 Februari 2024, lalu penggugat menyerahkan resume mediasi kepada Mediator dan Tergugat. Mediator meminta Tergugat untuk menanggapi Resume Mediasi dari Penggugat pada sidang mediasi minggu depan,
Baca Juga:Bahlil Lahadalia Keberatan Atas Berita Tempo yang Angkat Soal TambangMantan Gubernur Jawa Barat Solihin GP Meninggal Dunia di Usia 97 Tahun
Kemudian, mediasi III tanggal 29 Februari 2024, Tergugat menyerahkan Nota Mediasi atas tanggapan Resume Mediasi yang disampaikan oleh Penggugat.
“Dalam nota mediasi ini, Tergugat berpandangan bahwa asset tanah seluas 64337 m2 yang berlokasi di Ampera Gunungsari Cirebon adalah asset/barang milik Pemprov Jabar sehingga tidak bersedia memberikan ganti rugi dikarenakan tuntutan ganti rugi yang dimintakan dinilai tidak wajar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan karena berpotensi merugikan negara dan tuntutan ganti rugi tersebut tidak sesuai dengan PP No.27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Juncto Permendagri No.19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Juncto Perda Prov.Jabar No.3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” papar Tjandra.
Menurutnya, bahwa tenyata mediasi tidak menemui jalan keluar dan dinyatakan mediasi gagal karena Tergugat tidak bersedia menerima tuntutan warga Ampera Cirebon. Suatu pernyataan yang keliru mengganggap tuntutan warga tidak wajar dan tidak ada dasarnya. Sangat ironis Mengklaim memiliki aset tapi tidak bisa membuktikan kepemilikan dengan memblokir sertifikat warga.
“Kalaupun warga meminta ganti rugi setinggi-tingginya adalah sangat wajar dan patut menurut sendiri yang diperoleh melalui prosedur hukum yang sah. Kepemilikan sertifikat hak milik adalah bukti yang sah dan kuat kepemilikan hak atas tanah yang tidak bisa diganggu gugat,” tandasnya.
Tjandra menekankan warga telah dapat membuktikan kepemilikan tanah dengan sertifikat hak milik.
“Bahwa Pemprov Jabar menolak ganti rugi warga dengan mendasarkan pada peraturan PP No.27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Juncto Permendagri No.19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Juncto Perda Prov.Jabar No.3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah alibi yang tidak berdasar hukum karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang diakui adalah asset milik Pemprov Jabar,” bebernya.