KASUS ini berawal dari adanya permasalahan lahan seluas 33,776 m2 di wilayah Gunung SariDalam (Ampera) Kota Cirebon yang telah terbit sebanyak 117 SHM pada tahun 1993berdasarkan SK Kanwil BPN Prov Jabar akan tetapi tiba-tiba diklaim lahan tersebut milikPemprov Jabar pada tahun 1999 yang tercatat dalam Buku Inventaris Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Provinsi Jawa Barat (kartu inventaris barang KIB A Tanah tanggal 26 Maret 1999Nomer Reg 01.5/09.).
Menurut Pemprov Jawa Barat  tanah tersebut diperoleh melalui penyerahan Departemen Tenaga Kerja (d/h Kementerian Perburuhan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemberian Nomor 14 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan Tugas dan  Kewajiban mengenai urusan-urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberi Kerja Kepada Penganggur Daerah-daerah; (bukan soal pertanahan).
Tindakan  Pemprov  Jawa Barat melalui Sekretariat Daerah mengirim  surat kepada kantor Badan Pertanahan Nasional Cirebon yaitu, surat Nomor: 593/3266/Pbd., Hal: Permohonan Blokir atas Tanah Gunungsari Kota Cirebon, tanggal 25 Juni 2012, dalam surat tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta agar Kantor Pertanahan Nasional Kota Cirebon menangguhkan apabila ada permohonan peralihan dan pembebanan hak terhadap sertifikat-sertifikat yang terletak di Gunungsari, Kota Cirebon (MEMBLOKIR).
Baca Juga:Bahlil Lahadalia Keberatan Atas Berita Tempo yang Angkat Soal TambangMantan Gubernur Jawa Barat Solihin GP Meninggal Dunia di Usia 97 Tahun
Singkatnya Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit tahun 1993. Diklaim dan dicatat milik Pemprov Jabar tahun 1999. Dan diblokir pada tahun 2012 sampai sekarang. Jadi sudah dilakukan pemblokiran selama 11 (sebelas tahun) terhitung dari tahun 2012 sampai 2023
Dengan adanya pemblokiran tersebut maka memunculkan potensi konflik kepemilikan tanahantara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan warga masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah tersebut dari Kantor Pertanahan Kota Cirebon sehingga masyarakat yangtelah memiliki sertifikat hak milik tidak bisa mendapatkan haknya secara penuh.
Telah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak terkait tapi tidak ada solusi terbaik. Dan Pemprov Jabar tetap pada pendiriannya meminta warga yang telah mempunyai SHM membayar ganti rugi ke negara.
Dalam Case Summaries yang disampaikan Kuasa Hukum Warga Ampera Kota Cirebon, Tjandra Widyanta mengungkapkan mediasi I tanggal 15 Februari 2024, penggugat memaparkan permasalahan yang pada intinya warga Ampera Cirebon sangat dirugikan dengan adanya pemblokiran sertifikat milik warga ampera sehingga sertifikat tidak bisa digunakan untuk berbagai keperluan antara lain perbankan (agunan), pewarisan, pengalihan (jual beli).