ADUAN ke Dewan Pers dilayangkan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, sebagai sikap keberatan atas berita Tempo yang mengangkat soal tambang.
Bahlil memandang, konten pada podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di YouTube Tempodotco dan pemberitaan Majalah Tempo, pada Sabtu, 3 Maret 2024 telah merugikan dirinya.
Sebab, produk jurnalistik investigasi yang diberi judul “Main Upeti Izin Tambang”, juga dia anggap tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.
Baca Juga:Mantan Gubernur Jawa Barat Solihin GP Meninggal Dunia di Usia 97 TahunNyaris 4 Tahun Tak Terdengar, Sule Unggah Potret Tukul di Medsosnya: ‘Cepat Sembuh Mas Tukul Arwana’
“Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi,” ujar Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM, Tina Talisa menyampaikan sikap Bahlil melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3).
Tina sebagai mantan wartawan televisi swasta nasional menilai pemberitaan Tempo terkesan menuding Bahlil sebagai pemain izin tambang tanda dasar, sehingga ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik di dalamnya.
“Di antaranya (unsur pelanggaran kode etik jurnalistik yang dimaksud) terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi, dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi”, tuturnya.
Oleh karena itu, Tina menyayangkan informasi yang tidak akurat dan belum terverifikasi pada pemberitaan Tempo menimbulkan kesan negatif di publik terhadap Bahlil dan juga Kementerian Investasi/BKPM.
“Sesuai dengan UU 40/1999 tentang Pers, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik,” tambahnya. (*)