Kasus Maluku Utara
Dalam catatan delik, penyidik telah memanggil sejumlah saksi terkait dan didalami keterangannya mengenai dugaan obral izin tambang oleh AGK.
Saat ini, terang Ali, KPK terus mendalami adanya dugaan suap terkait dengan penerbitan izin tambang di Maluku Utara. Salah satunya dengan memanggil saksi swasta hingga penyelenggara negara.
Juru bicara KPK itu mengingatkan bahwa risiko korupsi pada sektor pertambangan tinggi. Lembaga antirasuah bahkan menjadikannya salah satu dari lima fokus area pemberantasan korupsi, yang mencakup sektor politik, hukum, bisnis, pelayanan publik, dan sumber daya alam.
Baca Juga:Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024: 164 Anggota Hadir dari 575 Anggota DPRGeng-geng Kejahatan Kuasai 80 Persen Ibu Kota Haiti Tuntut Pengunduran Diri PM Ariel Henry
Oleh sebab itu, KPK turut melakukan pendekatan beragam di antaranya melalui kajian sebagai paya pencegahannya. Kajian dimaksud mengidentifikasi dan mengurai titik-titik rawan korupsi pada sektor sumber daya alam (SDA), lalu memberikan rekomendasi perbaikannya kepada para pemangku kepentingan terkait.
“Terlebih, modus korupsi pada sektor SDA tidak hanya dapat merugikan keuangan negara, kehidupan sosial masyarakat di sekitar lokasi tambang, juga dampak jangka panjangnya adalah kerusakan lingkungan,” tutup Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melayangkan panggilan terhadap lima pengusaha tambang yang beroperasi di Maluku Utara. Salah satunya yakni Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel Roy Arman Arfandy dalam pemeriksaan kasus AGK.
Selain Roy Arman, KPK turut memanggil Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi, Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia, Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert dan Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, NCKL dan empat perusahaan dimaksud bergerak di bidang tambang nikel hingga emas di Maluku Utara.
Lelang Tambang ESDM
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif resmi menetapkan pemenang lelang sembilan Blok WIUP Mineral Logam dan Batu Bara hasil putaran lelang dua gelombang tahun lalu.
Ketetapan pemenang lelang itu diteken Arifin pada Rabu (7/2) pekan lalu. Penunjukan itu merupakan hasil lelang ulang WIUP mineral logam dan batubara Gelombang I Tahun 2023 dan lelang WIUP mineral logam dan batubara Gelombang II Tahun 2023, yang dilaksanakan berdasarkan Pengumuman Nomor 10.PM/MB.03/DJB.P/2023 tanggal 13 November 2023.