Oleh karena itu, Julius bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendesak para anggota DPR agar menggunakan hak konstitusional mereka untuk membongkar kejahatan Pemilu dalam Pemilu 2024. Khususnya melalui penggunaan hak angket.
Pernyataan sikap tersebut turut ditandatangani puluhan lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis. Di antaranya terdapat Imparsial, PBHI, Setara Institute, KPI, KontraS, dan Migrant Care. (*)