Kasus Perundungan SMP di Kota Balikpapan

Kasus Perundungan SMP di Kota Balikpapan
Kasus perundungan siswa SMP di Balikpapan. (Kolase Twitter/ @tanyakanrl/ humas.polri.go.id)
0 Komentar

Guru Bimbingan dan Konseling SMP Negeri 13 Balikpapan, Reina, mengatakan, saat itu R dan S sudah terlihat pulang bersama. ”Setelah kejadian, mereka bermain seperti biasa seolah-olah tidak ada masalah,” ujar Reina.

Terkait video pemukulan R yang viral, Reina dan Nasrun mengatakan, sekolah baru mendapat rekamannya pada Jumat (1/3/2024) malam. Sekolah mengidentifikasi ada enam orang yang turut memukul R. Mereka semua teman satu kelas R.

Kasus ini juga dipantau Bidang Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kota Balikpapan. Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas BP3AKB Kota Balikpapan Umar Adi mengatakan, informasi terakhir yang ia dapat, kasus ini masih ditangani Unit PPA Polresta Balikpapan sampai Sabtu malam.

Baca Juga:Ledakan di Markas Detasemen Gegana Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa TimurBugar Bersama Politeknik LP3I Tasikmalaya dan Fitnes Power Indonesia

Pihaknya masih menunggu perkembangan proses yang berjalan di Unit PPA Polresta Balikpapan. ”Para siswa sudah didampingi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah di Unit PPA Polresta Balikpapan,” katanya.

Kepala SMPN 13 Balikpapan Joni belum bersedia memberikan keterangan detail perkembangan kasus tersebut. Ia meminta Kompas menghubungi Unit PPA Polresta Balikpapan.

Kepala Sub-Unit PPA Polresta Balikpapan Inspektur Dua Futuhatul Laduniyah mengatakan sudah meminta keterangan para siswa, guru, dan orangtua siswa. Dari sana, diketahui ada lima anak yang memukul. Satu siswa yang turut dimintai keterangan adalah perekam video.

Pada pertemuan Sabtu lalu itu seluruh pihak bersepakat masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Futuhatul mengatakan, baik korban, pelaku, perekam video, maupun orangtua sudah saling memaafkan kejadian tersebut.

Keluarga korban, lanjut dia, meminta kejadian tersebut tidak terulang kembali. Para siswa juga berjanji tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.

”Keenam anak, baik yang memukul maupun yang merekam, kami berlakukan wajib lapor di Kantor Unit PPA (Polresta Balikpapan) selama tiga bulan. Biar anak-anak tidak menganggap sepele perbuatan yang sudah dilakukan,” ujar Futuhatul.

Unit PPA Polresta Balikpapan juga berkoordinasi dengan Bidang Perlindungan Anak Dinas BP3AKB Kota Balikpapan. Instansi tersebut akan melakukan pendampingan psikologis kepada anak-anak.

Baca Juga:Bahlil Lahadalia Bantah Kenakan Tarif Fee Perpanjangan IUP hingga Miliaran RupiahAnomali Suara PSI, NasDem: Ada Oknum Berpangkat Besar

Tujuannya, kata Futuhatul, untuk menghindari perasaan tertekan pada korban ataupun siswa lainnya. Selain itu, untuk menuntun siswa dalam berperilaku, baik di media sosial maupun kepada sesama teman di kehidupan sehari-hari.

0 Komentar