HANAN Supangkat telah diperiksa KPK sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. KPK mencecar Hanan soal komunikasi dengan SYL.
“Benar, saksi Hanan S ( 1/3) telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara TPPU SYL. Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/3).
Hanan juga dicecar perihal dugaan proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian (Kementan). Ali menerangkan penyidik saat ini masih melengkapi informasi untuk pembuktian dugaan TPPU yang dilakukan SYL.
Baca Juga:Said Didu Ingatkan Adanya Upaya Loloskan Partai yang Diketuai Anak PresidenKoalisi Masyarakat Sipil: Ada Dugaan Penggelembungan Suara, Pembajakan Pemilu 2024
“Dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan. Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPUnya,” kata Ali.
Hanan Supangkat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat 1 Maret 2024. Dalam kasus ini, SYL diketahui dijerat KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI. SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut. (*)