Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024: Kandas, Jalan Terus atau Ujungnya ke Mana?

Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024: Kandas, Jalan Terus atau Ujungnya ke Mana?
Spanduk dukung hak angket. (Foto: Dok. Ist)
0 Komentar

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tidak akan diam saja melihat bergulirnya isu hak anget ini.

“Jadi saya melihat hak angket akan gembos di tengah jalan, bisa saja layu sebelum berkembang, kalau soal 5 Maret masa sidang DPR kalau wacana itu muncul kemungkinan muncul, kemungkinan wacananya ada, tapi apakah bisa direalisasikan saya meyakini berat agak sulit,” ucapnya.

“Jokowi pun sebagai presiden tidak akan diam, sama koalisi pendukung pemerintah,” kata Ujang.

Baca Juga:Kapolda Ungkap Dugaan Ledakan di Area Mako Brimob Polda Jatim, Satu Mobil dan Ruangan HancurKasus Perundungan SMP di Kota Balikpapan

Sementara itu, Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menilai, tujuan digulirkannya hak angket ini hanya satu yakni pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Hak angket sasarannya pemakzulan Presiden Jokowi, sebab hasil pemilu tidak bisa diubah,” kata Dedi.

Menurut Dedi, pemenang pemilu yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan tetap menjadi pemenang. Sebab pengajuan hak angket ini tidak merambah pada wilayah teknis pemilu.

Hak angket ini akan menyelidiki apakah presiden melanggar undang-undang atau tidak. “Bagaimana presiden mengintervensi pemilu dan penyalahgunaan kewenangan presiden sebagai kepala negara,” ujar Dedi.

Misalnya, masalah Presiden Jokowi yang tidak membicarakan penambahan anggaran bansos di masa kampanye yang jelas-jelas melanggar undang-undang. Kemudian, Jokowi yang mengadakan rapat paripurna membahas program makan siang gratis Prabowo-Gibran. “Itu juga tidak ada dalam rancangan kerja presiden, pelanggaran UU sangat besar,” lanjutnya.

Menurut Dedi, hak angket ini akan menentukan apakah Presiden Jokowi turun dari jabatannya sebagai presiden dengan terhormat atau tidak.

“Apakah dia lengser dengan pemakzulan atau soft landing secara status kan berbeda. Kalau dia turun karena pemakzulan berarti dia kriminal negara karena melanggar UU. Kalau soft landing, dimakzulkan setelah dia turun itu beda soal. Tapi apapun itu, hak angket tetap perlu, sebagai kepastian hukum,” ujar Dedi.

Baca Juga:Ledakan di Markas Detasemen Gegana Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa TimurBugar Bersama Politeknik LP3I Tasikmalaya dan Fitnes Power Indonesia

Dedi menilai, hak angket ini akan terealisasi jika pertemuan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dan Presiden Jokowi tidak mengubah arah politik.

“Efektif kalau Nasdem bergabung tapi akan sia-sia kalau Nasdem tidak akan bergabung. Tapi kalau membaca statement Nasdem, saya kira akan tetap konsisten di luar pemerintahan,” kata dia.

0 Komentar