Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024: Kandas, Jalan Terus atau Ujungnya ke Mana?

Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024: Kandas, Jalan Terus atau Ujungnya ke Mana?
Spanduk dukung hak angket. (Foto: Dok. Ist)
0 Komentar

Sejarah Hak Angket dari Massa Presiden Soekarno hingga SBY

Menilik ke belakang, terkait persolan hak angket sepertinya sudah menjadi bagian dari sejarah Indonesia sejak zaman pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Era Soekarno

Pada tahun 1950-an, ada hak angket tentang penggunaan devisa yang diajukan saat pemerintahan Presiden Soekarno.

Era Soeharto

Pada zaman Presiden Soeharto, ada hak angket tentang Pertamina.

Era Gusdur

Kemudian pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, ada hak angket tentang Bulog Gate dan Brunei Gate.

Era Megawati

Baca Juga:Kapolda Ungkap Dugaan Ledakan di Area Mako Brimob Polda Jatim, Satu Mobil dan Ruangan HancurKasus Perundungan SMP di Kota Balikpapan

Di zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri ada hak angket tentang Dana Non Budgeter Bulog.

Era SBY

Selanjutnya, di zaman Presiden SBY tercatat ada banyak hak angket yang dilakukan DPR. Antara lain hak angket tentang Pertamina, hak angket impor beras, hak angket penyelesaian kasus BLBI, hak angket DPT Pemilu Tahun 2009, hak angket Bank Century, serta hak angket tentang KPK pada tahun 2017.

Angket DPR yang menghebohkan terjadi pada 2009 lalu. Saat itu, Presiden SBY dituding menggunakan dana bailout Bank Century untuk memenangkan kampanye.

Perang politik terjadi di DPR. Sejumlah petinggi negeri dipanggil. Termasuk Sri Mulyani, hingga Wapres Boediono untuk menjadi saksi di sidang angket.

Namun, dalam perjalanannya, angket DPR tak mampu menungungkap aktor intelektual bailout Century. DPR merekomendasikan semua temuan ke KPK sebagai penegak hukum. KPK Hanya sampai menetapkan tersangka dua pejabat BI yakni Budi Mulya dan Siti Fajriyah.

Hak Angket Berujung ke Mana?

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai realisasi hak angket bakal sulit. Dia pesimis usulan hak angket dibawa ke sidang paripurna pada 5 Maret 2024 mendatang usai masa reses. Ujang menilai, hanya muncul riak-riak saja jelang masa reses DPR berakhir

“Saya sih meyakini agak berat agak sulit, akan layu sebelum berkembang seandainya nanti masuk setelah reses tanggal 5 itu mungkin akan ada riak-riak, akan muncul desakan dadakan,” kata Ujang.

Baca Juga:Ledakan di Markas Detasemen Gegana Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa TimurBugar Bersama Politeknik LP3I Tasikmalaya dan Fitnes Power Indonesia

Ujang menambahkan, proses teknis hak angkeg angket memakan waktu sangat panjang di DPR. Dia meyakini, rencana itu bakal gembos ditengah jalan.

0 Komentar