Namun, apabila Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan partai koalisi 03 ikut bergabung, maka keempat partai sebelumnya mendapatkan tambahan sebanyak 19 anggota DPR atau 3,3 persen.
Itu lebih besar dari jumlah anggota DPR koalisi pendukung 02 yang meliputi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Total kursi keempatnya mencapai 261 kursi atau 45,3 persen.
Sehingga jika merujuk pada undang-undang, maka partai politik pro-hak angket sudah memenuhi syarat untuk mengajukan hak angket.
Harus Dapat Persetujuan di Rapat Paripurna DPR
Baca Juga:Kapolda Ungkap Dugaan Ledakan di Area Mako Brimob Polda Jatim, Satu Mobil dan Ruangan HancurKasus Perundungan SMP di Kota Balikpapan
Namun demikian, Hak angket baru bisa dijalankan apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Jika apabila hak angket ditolak, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali. Sebaliknya, jika usulan hak angket diterima, DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan Panitia Angket yang terdiri dari atas semua unsur fraksi DPR.
Panitia Angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuk. Rapat Paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan Panita Angket.
Pada intinya, Hak angket menjadi salah satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki lembaga legislatif untuk menjalankan fungsinya di bidang pengawasan dan kontrol aktivitas lembaga eksekutif atau pemerintah.
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Selain hak Angket, DPR memiliki dua hak lainnya yakni hak interpelasi, yaitu merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sedangkan satu hak DPR lainnya adalah Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
- Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket;
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.