Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024: Kandas, Jalan Terus atau Ujungnya ke Mana?

Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024: Kandas, Jalan Terus atau Ujungnya ke Mana?
Spanduk dukung hak angket. (Foto: Dok. Ist)
0 Komentar

“Semangat kami sebagai satu kesatuan yang utuh, tiga partai yang solid berkoalisi. Semangat kami seperti semangat yang disampaikan Pak Anies, kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan angket. Jadi posisi kami data sudah siap, hal-hal kecilnya sudah siap, tinggal menunggu tindak lanjutnya,” kata Hermawi.

Hermawi juga berharap partai lainnya akan menggulirkan hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024. Menurutnya, langkah mendukung usulan hak angket demi menegakkan pemilu yang benar dan jujur.

“Kenapa hak angket kita dukung? Kita inginkan kebenaran. Kami bersekutu dengan siapa pun di republik ini yang punya itikad baik untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bangsa Indonesia,” tegas Hermawi.

Baca Juga:Kapolda Ungkap Dugaan Ledakan di Area Mako Brimob Polda Jatim, Satu Mobil dan Ruangan HancurKasus Perundungan SMP di Kota Balikpapan

Meski begitu, Hermawi menyatakan NasDem, PKS, dan PKB bakal menunggu sikap dari PDIP sebagai partai politik pengusung Ganjar Pranowo terlebih dahulu. Hak angket, kata dia, bakal digunakan usai diajukan PDIP secara resmi.

“Jadi angket itu kan komposisi DPR 575 baru bisa berdinamika nanti kalau dia lebih dari setengah, dan kita menunggu itu, gitu loh,” kata Hermawi.

“Artinya, PDIP tanpa kami juga tidak bisa jalan. Kami tanpa PDIP tidak bisa jalan. Tapi karena ini yang menginisiasi PDIP, kami tunggu respons selanjutnya,” ujar Hermawi.

Tak Bermaksud untuk Makzulkan Jokowi

Sementara itu, Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024, bukan untuk pemakzulan Presiden Jokowi.

Menurut dia, penekanan dari hak angket yang akan digulirkan parpol pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md adalah mengungkap dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada masa sebelum pencoblosan, saat pencoblosan, dan setelah pencoblosan Pemilu 2024.

Dia menjelaskan, dari sisi hukum, proses pemakzulan presiden terpisah dari hak angket yang akan digulirkan di DPR RI. Hak angket untuk menemukan intervensi kekuasaan/kecurangan TSM.

“Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024, dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur,” kata Todung dalam keterangannya.

0 Komentar