GUNUNG Merapi di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan tujuh kali awan panas guguran secara beruntun ke arah barat daya pada Senin (4/3) sore.
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Agus Budi Santoso menyebutkan rentetan awan panas guguran terjadi kurun waktu pukul 16.03 WIB hingga pukul 16.32 WIB.
“Teramati tujuh kali awan panas guguran ke arah barat daya (Kali Bebeng) dengan jarak luncur maksimum 2.600 meter,” ujar Agus dikutip Antara, Senin, 4 Maret.
Baca Juga:Publikasi Kebocoran Penyadapan Rahasia Soal Ukraina, Rusia Panggil Dubes Jerman untuk MoskowSitus Kemenko Diduga Diretas Promosi Judi Slot
Selama periode pengamatan pukul 12.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, BPPTKG juga mencatat tujuh kali gempa awan panas guguran dengan amplitudo 42-48 mm, selama 115.44-258.4 detik, 46 kali gempa guguran dengan amplitudo 3-42 mm, selama 24.6-176.6 detik.
Berikutnya empat kali gempa hibrid atau fase banyak dengan amplitudo 3-6 mm selama 6.12-8.6 detik dan satu kali gempa vulkanik dangkal dengan amplitudo 40 mm selama 9,88 detik.
Berdasarkan analisis morfologi Merapi periode 23-29 Februari 2024, dia menyebut morfologi kubah barat daya Gunung Merapi teramati sedikit berubah akibat aktivitas guguran lava, sedangkan untuk morfologi kubah tengah relatif tetap.
Sementara itu analisis foto udara pada 10 Januari 2024 menunjukkan volume kubah barat daya Gunung Merapi terukur sebesar 2.663.300 meter kubik dan kubah tengah sebesar 2.358.400 meter kubik.
Hingga saat ini BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi di perbatasan Jawa Tengah dan DIY pada Level III atau Siaga.
Untuk mengantisipasi potensi bahaya erupsi Gunung Merapi, BPPTKG mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apa pun di daerah potensi bahaya.
Guguran lava dan awan panas dari Gunung Merapi bisa berdampak ke area dalam sektor selatan-barat daya yang meliputi Sungai Boyong (sejauh maksimal lima kilometer) serta Sungai Bedog, Krasak, dan Bebeng (sejauh maksimal tujuh kilometer). (*)