NAMA Bahlil Lahadalia menjadi sorotan seiring dengan munculnya isu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP). Dia dikabarkan mematok tarif atau fee tinggi untuk pemulihan IUP yang telah dicabut.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membantah dirinya mengenakan tarif atau fee perpanjangan IUP hingga miliaran rupiah.
“Dari mana itu? Siapa yang bilang? Dari mana kabarnya? Lapor ke polisi dan tangkap itu orang,” kata Bahlil saat ditemui di Bontang, Kalimantan Timur, pekan lalu.
Baca Juga:Anomali Suara PSI, NasDem: Ada Oknum Berpangkat BesarPernah Bikin Geger Jatuhkan ‘Bom Nuklir’ di Jalur Gaza ‘Sebuah Pilihan’, Kini Menteri Israel Serukan ‘Hapus’ Bulan Ramadan
Dia tegas membantah dan memastikan seluruh perizinan tidak dapat dipermainkan dengan pemberian ‘amplop’.
“Nggak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin gak boleh ada macam-macam amplop-amplop. Kalau ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalau nggak lapor ke saya,” ujarnya.
Disamping itu, Bahlil memastikan pihaknya telah mencabut sebanyak 2.078 IUP yang tidak produktif.
Oh, udah dicabut semua. Nggak bener. Semua 2.078 IUP aku udah cabut,” imbuhnya.
Berdasarkan catatan delik, upaya pencabutan 2.078 IUP itu telah dicanangkan sejak 2022 lalu. Sebagian besar alasan pencabutan adalah karena tidak jelasnya status dan tidak beroperasinya berbagai perusahaan yang sudah mengantongi izin pemerintah. Pencabutan dilakukan setelah adanya peninjauan dan kajian mendalam.
Kala itu, Bahlil mengatakan, setelah pencabutan, izin dan pengelolaan usaha akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang kredibel, serta berbagai kelompok dan kelompok usaha masyarakat.
“Oleh kelompok-kelompok atau organisasi keagamaan, BUMD, bahkan koperasi,” kata Bahlil di kantor Kementerian Investasi, BKPM, Jakarta, Jumat 7 Januari 2022.
Baca Juga:Hanan Supangkat Diperiksa Sebagai Saksi, Dicecar KPK Perihal Dugaan Proyek Pekerjaan di Kemensos yang Jerat Syahrul Yasin LimpoSaid Didu Ingatkan Adanya Upaya Loloskan Partai yang Diketuai Anak Presiden
Pengalihan izin dan pengelolaan usaha ini nantinya akan dialihkan ke pihak-pihak tersebut sesuai aturan yang akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Selain kolaborasi tersebut, Bahlil mengatakan, nantinya sejumlah perusahaan yang dinilai kredibel akan ikut mengambil alih.
Pengaturan pengalihan usaha akan ditentukan berdasarkan ukuran usaha yang akan dialihkan, serta kapasitas kelompok usaha yang akan mengambil alih pengelolaan.
“Kalau yang gede-gede sekali tidak mungkin kita kasih ke koperasi. Kita memberikan [izin usaha yang dialihkan] berdasarkan dengan kemampuannya. Pengusaha-pengusaha besar dapat juga, tapi yang kredibel. Jangan pengusaha yang sudah ada nodanya, yang sudah dicabut [izin usahanya],” ujar Bahlil.