KOMISIONER KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso mengalami penganiayaan oleh sekelompok warga dari Distrik Asotipo, Jayawijaya, Papua. Penganiayaan itu terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Jayawijaya, Jalan Yos Sudarso, Wamena, Jumat siang, 1 Maret 2024.
“Akibat kejadian tersebut, kegiatan pleno KPU Kabupaten Jayawijaya untuk hari ini dibatalkan,” kata Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo melalui keterangan tertulis, Sabtu, Maret 2024.
Kapolres Jayawijaya mengatakan, penganiayaan itu mengakibatkan korban Alpius Asso mengalami luka pada jari kelingking sebelah kiri lantaran terkena pecahan kaca. Korban juga mengalami memar pada betis sebelah kiri serta luka lebam di bagian lengan sebelah kanan akibat lemparan batu.
Baca Juga:Kontak Tembak TNI-Polri dengan KKB di Intan Jaya, Begini KronologinyaPBB Prediksi Suhu Bumi Tahun 2024 Jauh Lebih Panas
Massa yang mengamuk mengakibatkan satu buah kaca jendela di ruangan Bagian Persidangan dan Produk Hukum pecah, satu buah pintu di ruangan Bagian Persidangan dan Produk Hukum rusak, satu meja di ruangan Bagian Persidangan dan Produk Hukum rusak, dan satu buah kaca pintu di ruang sidang rapat kantor DPRD Kabupaten Jayawijaya pecah.
Heri menuturkan, kejadian penganiayaan terhadap Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD berawal saat sekelompok massa dari Distrik Asotipo yang membawa alat tajam dan batu datang ke kantor DPRD Jayawijaya. Menurut Heri, mereka memicu keributan dan mencari Panitia Pengawas Desa (PPD) Distrik Asotipo.
Setelah dihadang oleh personel Polres Jayawijaya dan BKO Brimob, Heri menuturkan sekelompok warga itu tiba-tiba memasuki gedung DPRD untuk mencari anggota PPD. Ketika menemukan Alpius, mereka menganiaya korban.
“Merasa tidak terima, keluarga dari korban Alpius Asso berencana melakukan aksi balasan, tapi berhasil kami redam,” kata Heri.
Heri mengatakan, situasi di Kantor DPRD Jayawijaya saat ini sudah kondusif usai penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan gedung. Dia telah mengimbau kedua belah pihak untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. “Kasus ini sudah kami tangani dan usai kejadian korban sudah mendapatkan perawatan medis,” ujar Heri. (*)