Kasus Pembunuhan Berlatar Cinta Segitiga di Kawasan Rainbow Hill

Kasus Pembunuhan Berlatar Cinta Segitiga di Kawasan Rainbow Hill
Gelar olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
0 Komentar

SELAIN motif asmara cinta segitiga, rupanya MR dan DA membunuh DES diimingi imbalan 50 juta rupiah oleh DP jika berhasil mengirimkan DES ke alam baka. Sehingga, pada Selasa 20 Februari 2024, DA dan MR melakukan aksi pembunuhan di jalan sepi kawasan rainbow Hill. Setelah berhasil membunuh, mereka pun membawa jenazah DES ke Jakarta dan menemui DP. Setelah itu, para pelaku berangkat ke berbagai daerah untuk mencari tempat pembuangan jasad DES.

“Mereka membunuh tanggal 20 Februari, terus membuang jenazah pada tanggal 23 area Baru Gajah, Banjar. Pada tanggal 25, jenazah ditemukan dalam kondisi sudah rusak. Salah salah satu pelaku, MR mengaku dia diperintah membunuh dengan bayaran 50 juta,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Surawan. Jumat, 1 Maret 2024.

Surawan mengatakan, saat ditemukan kondisi jenazah DES sudah rusak karena mayat sudah lama dan dibuang di tebingan. Namun, meski kondisi jenazah rusak Surawan menyebut, anggota Dirkrimum Polda Jabar berhasil mengidentifikasi melalui sidik jari dan melakukan pelacakan melalui e-KTP. Kemudian, anggota dirkrimum mendatangi kediaman korban dan keluarga pun membenarkan itu anggota mereka.

Baca Juga:TNI AL Gagalkan Aksi Perompak di Atas Kapal Niaga Berbendera Bahamas MV African Halcyon di Selat MalakaMeta Berhenti Gunakan Facebook News dan Hapus Tab Khusus Berita

“Dari situlah pengembangan kami lakukan hingga berhasil menangkap pelaku. Kami tangkap semua pelaku di wilayah Jakarta, di kos-kosannya. Pertama yang kami tangkap DA dan DP, kemudian MR. Baik korban atau pelaku semua berdomisili di jakarta,” kata Surawan.

Kasus ini diungkap oleh Dirkrimum Polda Jabar, saat mereka menggelar olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Menurut Surawan, para pelaku dijerat dengan pasal 340 dan pasal 388 dan 365 ayat 4 tentang penghilang paksa nyawa orang dan sudah direncanakan.

“Hukumannya, maksimal hukuman mati. Semua pelaku kami jerat dengan pasal yang sama. DP sebagai otak pembunuhan, serta DA dan MR sebagai eksekutor. DA dan DP sepasang kekasih, padahal DA juga memiliki hubungan dengan korban DES,” kata Surawan. (*)

0 Komentar