Kasus Mantan Kasat Narkoba Divonis Mati di Perkara Peredaran Narkotika Jaringan Fredy Pratama

Kasus Mantan Kasat Narkoba Divonis Mati di Perkara Peredaran Narkotika Jaringan Fredy Pratama
AKP Andri Gustami. Foto: Istimewa
0 Komentar

“Bukan rencana, pasti kami tindak,” kata Sigit di gedung The Tri Brata, Kamis, 14 September 2023.

Sigit menyampaikan Polri selalu memberikan reward dan punishment terhadap anggotanya. Ia mengatakan Polri akan memberikan apresiasi terhadap anggota yang berprestasi, dan sebaliknya akan menghukum mereka yang melanggar. Ia menegaskan anggota tersebut akan diproses pidana sekaligus etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

“Dan kalau masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu,” kata Sigit.

Baca Juga:Sekjen PBB: Pembunuhan Terhadap Lebih Dari 100 Pencari Bantuan Kemanusiaan di Gaza Butuh Penyelidikan IndependenSri Mulyani Berikan Saran Solusi 2 Pilar Perpajakan kepada OECD

Di samping itu, sidang pidana untuk AKP Andri Gustami tetap berjalan. Dia dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, sepanjang Mei hingga Juni tersebut, Andri Gustami melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa Andri Gustami berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Andri Gustami dihukum dengan hukuman mati. JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung pun menyetujui tuntutan JPU.

Atas putusan tersebut, terdakwa Andri Gustami bersama penasihat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan terima. (*)

0 Komentar