Kasus Mantan Kasat Narkoba Divonis Mati di Perkara Peredaran Narkotika Jaringan Fredy Pratama

Kasus Mantan Kasat Narkoba Divonis Mati di Perkara Peredaran Narkotika Jaringan Fredy Pratama
AKP Andri Gustami. Foto: Istimewa
0 Komentar

Dia bertugas untuk melancarkan pengiriman sabu yang dikendalikan oleh Kadafi. Andri juga membantu meloloskan pengiriman narkoba saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju pelabuhan Merak, Banten.

Selain itu, Kasat narkoba itu juga berhubungan langsung dengan Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif. Dia merupakan pengendali operasi pengiriman narkoba wilayah Barat Indonesia.

“Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami,” kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika di Mapolda Lampung, Jumat, 15 September 2023, dikutip dalam keterangan resminya.

Baca Juga:Sekjen PBB: Pembunuhan Terhadap Lebih Dari 100 Pencari Bantuan Kemanusiaan di Gaza Butuh Penyelidikan IndependenSri Mulyani Berikan Saran Solusi 2 Pilar Perpajakan kepada OECD

Pada pertengahan September 2023, Andri kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama tersebut. Informasi ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa.

“Iya sudah tersangka,” kata Mukti saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis, 14 September 2023. Setelah itu, Andri pun dimutasi ke Pelayanan Markas Kepolisian Daerah Lampung.

Saat itu, pada kesempatan berbeda, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika mengatakan akan segera menggelar sidang kode etik kepada AKP Andri. Menurut Helmy, sidang kode etik profesi ini baru bisa dilakukan pada September 2023 karena sebelumnya Polda Lampung masih fokus mengembangkan tangkapan terhadap jaringan Fredy Pratama.

Helmy mengatakan sanksi etik yang tepat kepada Andri adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH di samping sanksi pidana. Sanksi tersebut, kata Helmy, adalah bentuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak ada tebang pilih. Hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti,” kata Helmy dalam keterangan resmi, Sabtu, 16 September 2023..

“Ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri,” ucapnya menambahkan.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menindak tegas anak buahnya yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Baca Juga:36 Persen Remaja Putri di Kota Cirebon Diketahui Menderita Anemia, 82-84 Persen Rutin Konsumsi TTDKasus Pembunuhan Berlatar Cinta Segitiga di Kawasan Rainbow Hill

Sigit menegaskan Polri memastikan akan menindak mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Polisi Andri Gustami yang terlibat sindikat Fredy Pratama.

0 Komentar