MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan vonis mati mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan Andri Gustami. Perwira polisi tersebut divonis mati dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024 seperti dilansir dari Antara.
Melalui putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika. Sebagai anggota kepolisian, Andri juga telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah narkotika yang diloloskan sangat besar.
Baca Juga:Sekjen PBB: Pembunuhan Terhadap Lebih Dari 100 Pencari Bantuan Kemanusiaan di Gaza Butuh Penyelidikan IndependenSri Mulyani Berikan Saran Solusi 2 Pilar Perpajakan kepada OECD
“Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan,” ucap Lingga.
Sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus Andri Gustami sampai divonis mati? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Perjalanan Kasus Andri Gustami
Pada September 2023, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar operasi jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menyatakan Polri telah memburu dan membentuk tim khusus untuk mengungkap jaringan tersebut sejak 2020.
Menurut Wahyu, jaringan narkoba Fredy Pratama termasuk dalam salah satu sindikat penyalur narkoba terbesar di Indonesia. Hal ini berdasarkan barang bukti yang disita Polri, yaitu sebanyak 10,2 ton sabu dari tahun 2020-2023.
Peredaran gelap jaringan internasional Fredy Pratama terbongkar setelah pengembangan dengan ditangkapnya sejumlah tersangka. Kasus ini juga melibatkan selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma (APS). Adelia masuk daftar 39 orang tersangka yang terjaring dalam operasi bersandi Escobar untuk memberantas jaringan Fredy Pratama.
Adelia, yang dijuluki Ratu Narkoba, merupakan istri dari bandar narkoba bernama David alias Kadafi. Kadafi ditangkap oleh Polda Sumsel bersama BNNP pada 26 April 2017. Dia divonis 20 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan.
Baca Juga:36 Persen Remaja Putri di Kota Cirebon Diketahui Menderita Anemia, 82-84 Persen Rutin Konsumsi TTDKasus Pembunuhan Berlatar Cinta Segitiga di Kawasan Rainbow Hill
Selain, menangkap kaki tangan Fredy Pratama, Polri juga menyita aset para tersangka yang diperkirakan bernilai Rp 10,5 triliun. Dari penangkapan itu, diketahui bahwa Andri menjadi kurir istimewa dalam jaringan narkotika Fredy Pratama.