PENYIDIK Polres Tangerang Selatan telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan perundungan atau bulliying yang terjadi sekolah elit Binus School Serpong, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu. Kemudian penyidik juga menetapkan delapan orang sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Keempat tersangka berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun) dan G (19 tahun).
“Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
Akibat perbuatannya keempat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Namun dalam konferensi pers pihak kepolisian tidak menampilkan para tersangka dan delapan ABH di depan awak media.
Baca Juga:112 Warga Palestina Tewas 760 Terluka Berjuang Dapatkan Bantuan Makanan di GazaPengakuan Mantan Duta Besar Amerika Serikat untuk Bolivia Atas Tuduhan Spionase Kuba
“Akibat kekerasan tersebut berdasarkan hasil visum et reperdum anak korban (laki-laki 17 tahun) mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang dan luka bakar pada lengan tangan kiri,” beber Alvino Cahyadi.
Dalam kasus ini, setidaknya sudah ada 17 saksi yang diperiksa terkait kasus perundungan terhadap satu siswa Binus School Serpong. Saksi yang dperiksa tidak hanya dari siswa yang diduga terlibat kasus perundungan berujung kekerasan di sekitar sekolah. Tetapi penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap guru dari Binus School Serpong tersebut.
Sebelumnya, Penyidik Polres Tangerang Selatan telah menaikkan status kasus bulliying atau perundungan yang terjadi di Binus School Serpong ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (20/2) kemarin dan menemukan unsur pidana pada kasus perundungan yang diduga melibatkan anak dari figur publik.
“Sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi.
Namun demikian, kata Alvino, penyidik belum menemukan tersangka dalam kasus perundungan dengan kekerasan yang membuat korban harus dirawat di rumah sakit. Karena, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami untuk dapat menemukan dan menetapkan tersangka kasus tersebut. “(Tersangka) belum, masih didalami,” kata Alvino.