POLRESTA Tangerang Selatan telah resmi menetapkan empat tersangka dan 8 anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan perundungan dan kekerasan yang dilakukan di SMA Binus International Serpong, Tangerang Selatan.
Dalam gelar perkara terungkap dua motif yang dilakukan oleh ke 12 orang siswa yang tergabung dalam sebuah geng itu terhadap korban pada 2 Februari dan 13 Februari 2024. Diketahui tempat kejadian perkara (TKP) di warung Ibu Gaul (WIG) yang ada di belakang sekolah.
“Kalau dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, setidaknya ada dua motif mereka melakukan kekerasan kepada korban. Motif pertama terjadi pada tanggal 2 Februari, para pelaku menjalankan semacam tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung ke dalam suatu kelompok,” ungkap Kasatreskrim Polresta Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga:Kaspersky Catat Serangan Siber ke Ponsel Meningkat hingga 50 Persen, Dipicu Perangkat Lunak dengan Iklan Pop-UpDemo 1 Maret Serentak di Sejumlah Daerah, Berlangsung Aman Tanpa Gejolak
Untuk aksi kekerasan kedua motifnya karena para pelaku tersebut tidak terima lantaran korban kabarnya menceritakan tradisi di geng mereka kepada kakak korban.
Akibat perundungan dan kekerasan yang dilakukan tersebut, korban mengalami luka-luka serius di bagian tubuhnya sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kalau dari hasil visumnya, ada bekas luka-luka, memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher belakang, luka bakar di tangan kiri akibat kekerasan tersebut. Tak hanya itu, berdasarkan hasil psikologi, korban merasa tertekan, stress akut,” tandasnya. (*)