FAIZAL Hafied, kuasa hukum rektor non-aktif Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno, membeberkan sejumlah hal yang janggal terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya itu.
Pertama, Faizal mengatakan bahwa waktu kejadian dan laporan yang dilayangkan RZ (42) selaku staf Edie, rentangnya begitu panjang. Berdasarkan laporan RZ, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Februari 2023.
Namun, laporan baru dilayangkan ke kepolisian pada Januari 2024. Ia pun mempertanyakan laporan RZ itu, hingga menyinggung dugaan keterkaitan aktor intelektual.
Baca Juga:Jewish Insider Kabarkan Indonesia Berencana Normalisasi Hubungan dengan Israel, Istana-Kemlu Bantah Isu Media YahudiGathan Saleh Hilabi Jadi Tersangka Aksi Penembakan
“Menurut saudari RZ terjadi pada 6 Februari 2023 dan beliau baru melaporkan pada 12 Januari 2024. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang melakukan pelaporan? Apakah ada maksud lain dari pelaporan saudara RZ tersebut dan apakah ada aktor intelektual di belakangnya?” tutur Faizal di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Kedua, Faizal menuturkan jangka waktu kejadian dengan pemeriksaan visum terhadap RZ sangat jauh. Hal ini, lanjutnya, dapat membuat hasil visum tidak optimal
“Laporan polisi yang dibuat pelapor pada 12 Januari 2024, kemudian 15 hari setelah laporan baru dilakukan visum pada 27 Januari 2024. Maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa hasil visum tersebut tidak akan optimal melihat dari jangka waktu kejadian yang sangat jauh dilakukan berbulan-bulan,” terangnya.
Ketiga, Faizal menduga ada unsur politisasi dari laporan yang dilayangkan RZ. Pasalnya, laporan pelecehan seksual tersebut dilayangkan ketika UP menggelar pemilihan rektor.
Sementara, Edie diproyeksikan untuk melanjutkan kepemimpinan sebagai rektor dalam waktu 2 sampai dengan 4 tahun ke depan. Hal ini diklaim, Edie dianggap bisa melanjutkan program yang sudah sangat baik selama dirinya menjabat rektor di UP.
“Prof Edie dituduh melakukan pelecehan seksual, yang menurut keterangan pelapor terjadi pada Februari 2023 mencuat bersamaan dengan proses pemilihan rektor selanjutnya dari Universitas Pancasila pada 2024,” imbuh Faizal.
Faizal mengungkapkan, Edie memiliki segudang prestasi sebagai akademisi dan rektor di Universitas Pancasila. Ia pun menilai kliennya tak mungkin mengorbankan sederet prestasi tersebut dengan kasus yang belum pasti kebenarannya ini.
Baca Juga:Mahkamah Konstitusi Putuskan Parliamentary Threshold 4 Persen Suara Sah Nasional Sebelum Pemilu 2029Resesi Jepang Untungkan Indonesia
Diketahui, RZ melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ETH. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*)