Untuk mengatasi kekhawatiran bahwa aturan baru akan menghambat kegiatan ekonomi secara tidak perlu, beberapa jenis data termasuk penggajian korporat dan kepatuhan dikecualikan, tambah mereka.
Transaksi tertentu seperti layanan cloud, perjanjian kerja, dan investasi juga akan diizinkan, dengan syarat-syarat keamanan seperti enkripsi dan anonimisasi.
Perintah tersebut juga mengarahkan Departemen Kehakiman untuk memberi kesempatan yang cukup kepada industri untuk mengomentari proposal sebelum berlaku.
Baca Juga:Lirik Pelancong Indonesia Aktif, Administrasi Pariwisata Kementerian Perhubungan dan Komunikasi (MOTC) Buka Kantor Layanan Pariwisata Taiwan di JakartaJaksa KPK Ungkap Adanya Jatah 20 Persen dari Anggaran Sekretariat, Direktorat dan Badan di Kementan Wajib Setor ke Syahrul Yasin Limpo
Gedung Putih mengatakan perusahaan-perusahaan kini mengumpulkan lebih banyak data warga Amerika daripada sebelumnya. Data tersebut seringkali dijual dan diperjualbelikan secara legal melalui pialang data yang kemudian dapat mentransfernya ke layanan intelijen asing, militer, atau perusahaan yang dikendalikan oleh pemerintah asing. (*)