Selain itu, tim hukum menjelaskan bahwa SYL kerap menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Ia pun memohon agar permohonan tersebut dikabulkan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar penambahan daftar kerabat yang bisa menjenguk. Mereka juga meminta agar pemeriksaan di klinik dengan menggunakan dokter spesialis.
Usai persidangan, SYL memastikan dirinya sudah menyampaikan pandangan kepada kuasa hukum setelah melihat dakwaan. Ia pun menjamin akan mengikuti proses hukum.
Baca Juga:Gathan Saleh Hilabi Mengaku Senpi Dibuang di Sungai CiliwungGathan Saleh Hilabi Diringkus di Tajur Halang Bogor
“Intinya kita akan mengikuti semua proses hukum, dan kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum saya siap menerima,” kata SYL usai sidang.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Sahel Muzzammil, menilai konstruksi hukum JPU KPK sudah tepat. Namun, ia mendorong agar pengungkapan dilakukan serius.
“Kami berpendapat bahwa konstruksi hukum penuntut tepat dengan mendakwa SYL dengan pasal berlapis: pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Meski begitu, kami mengingatkan agar semua jeratan ini tetap dibuktikan seterang-terangnya, jangan sampai hanya terlihat bersungguh-sungguh di awal, tetapi berakhir tidak sebaik yang diharapkan,” kata Sahel, Kamis (29/2).
Sahel beralasan, keberhasilan jeratan TPPU dalam kasus korupsi sangat rendah, hal ini kadangkala berasal dari masalah pembuktian penuntut.
Kedua, Sahel berharap agar ada pengungkapan pihak lain seperti partai, pemerintah maupun DPR. Mereka melihat konstruksi kasus tersebut sudah melibatkan pihak tertentu. Ia mencontohkan keterlibatan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus SYL. Hal itu membuka peluang keterlibatan lagi dengan pihak lain.
“Karenanya ketuntasan pembuktian TPPU menjadi penting, bukan hanya agar SYL dihukum dengan sanksi yang pantas, melainkan juga agar penegakan hukum bisa lebih dipercaya,” kata Sahel. (*)