Pada Mei 2021, Kasdi Subagyono lantas mendapat promosi sebagai Sekjen Kementan menggantikan Momon Rusmono. Kasdi pun menjalankan perintah SYL dalam pengumpulan uang dan pembayaran demi kepentingan SYL dari para eselon I Kementan. Jaksa menaksir upaya pengumpulan uang yang dilakukan Kasdi dibantu Muhammad Hatta mencapai Rp44,5 miliar lebih.
“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai menteri pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar Rp44.546.079.044,” ujar jaksa.
Jika dirinci, SYL telah meminta anggaran setidaknya 100 juta per tahun dari berbagai jajaran Kementan. Di tingkat kesekjenan, dalam 4 tahun, SYL mengantongi Rp4.463.683.645; Dirjen Prasarana dan Sarana mengantongi Rp5.379.634.250; Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1.795.603.625; Dirjen Perkebunan dengan total Rp6.078.604.300; Dirjen Tanaman Pangan sebesar Rp6.556.007.500; Balitbangtan/BSIP sebesar Rp2.552.000.000; BPPSDMP sebesar Rp6.860.530.800; Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp282.000.000; dan Badan Karantina Pangan sebesar Rp.6.763.147.224.
Baca Juga:Gathan Saleh Hilabi Mengaku Senpi Dibuang di Sungai CiliwungGathan Saleh Hilabi Diringkus di Tajur Halang Bogor
Dalam 4 tahun tersebut, uang tersebut dialirkan untuk kepentingan istri SYL sebesar Rp938.940.000; kepentingan keluarga SYL sebesar Rp992.296.746; kepentingan pribadi SYL sebesar Rp3.331.134.246; kado undangan Rp381.612.500; aliran dana ke Partai Nasdem Rp40.123.500; keperluan lain-lain Rp974.817.493; acara keagamaan, operasional menteri yang tidak sesuai pos sebesar Rp16.683.448.302; charter pesawat sebesar Rp3.034.591.120; bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3.524.812.875; keperluan ke luar negeri sebesar Rp6.917.573.555; umroh sebesar Rp1.871.650.000; dan dana qurban dengan nilai total Rp1.654.500.000.
Selain didakwa korupsi, SYL juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 secara berlanjut. Jaksa mendakwa hal tersebut sebagai gratifikasi karena SYL tidak pernah melapor kepada KPK selama 30 hari setelah penerimaan uang sebagaimana amanat Undang-Undang Tipikor.
Aksi SYL dinilai melanggar Pasal 12 huruf e atau f dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai mendengar pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum SYL meminta agar ada penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Mereka beralasan Syahrul sudah tua sehingga butuh udara terbuka.
“Pak Syahrul ini beliau sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya sudah diambil separuh dan beliau butuh udara terbuka,” kata tim hukum kepada majelis hakim di ruang sidang.