Di samping itu, Yanto menuturkan bahwa perusahaan harus terus menerus meningkatkan integritas karyawannya dengan pendidikan, awareness dan komitmen terhadap kebijakan anti korupsi, serta pengawasan internal yang efektif.
“Perusahaan asuransi jiwa sebaiknya bekerja sama dengan industri untuk membangun database anti fraud yang mengidentifikasi modus operandi fraud dan profil pelaku pelanggaran anti fraud,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penegakan hukum bagi pelaku fraud juga harus dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku fraud klaim.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Bakal Periksa Ahli Gestur Tubuh di Kematian Dante Putra Tamara TyasmaraGempa Ciater Bukan di Jalur Sesar Lembang, BMKG: Banyak Jalur Sesar Aktif di Jawa Barat Belum Terpetakan
Selain itu, perusahaan asuransi jiwa juga dapat melakukan pencegahan-pencegahan dengan standar operasional prosedur (SOP) anti fraud, training anti fraud, membangun kerjasama komunikasi anti fraud dengan industri asuransi dan lain-lain.
“Tetapi sangat sulit apabila tidak didukung dengan kerja sama pihak luar seperti masyarakat, rumah sakit, penegak hukum dan regulator,” tandasnya.
Terdapat beberapa modus kejahatan yang kerap dilakukan dalam fraud asuransi selama beberapa tahun terakhir, yaitu;
1. Pemalsuan Dokumen
Salah satu jenis fraud asuransi yang sering terjadi seperti pemalsuan akta kematian atau laporan medis lainnya yang menjelaskan bahwa kematian tersebut tidak terjadi atau tidak sesuai fakta yang tertera.
2. Pembuatan Identitas Palsu
Seringnya pelaku bekerja sama dengan pihak lain untuk membuat identitas palsu untuk membuat polis asuransi dan kemudian mengajukan klaim kematian atas identitas tersebut untuk mendapatkan uang.
3. Pembunuhan Terencana atau Upaya Pembunuhan
Baru terjadi beberapa waktu yang lalu, pemilik polis melakukan pembunuhan terencana dengan menggunakan jasad orang lain untuk mencairkan klaim asuransinya. Tak hanya itu, dalam kasus yang ekstrem pelaku mungkin melakukan upaya pembunuhan kepada orang terdekat yang telah mengasuransikan miliknya agar dapat merasakan manfaat dari asuransi jiwa milik korban.
4. Pemalsuan Rekaman atau Video
Pelaku melakukan pemalsuan berupa video atau foto palsu untuk mendukung proses fraud klaim kematian.
5. Penggunaan Saksi Palsu
Baca Juga:Kemendikbud: Putra Sulung Vincent Rompies Masih Sebagai Siswa BinusPeran Besar Jokowi Soal Pertemuan dan Jabat Tangan Moeldoko-AHY
Seringnya pelaku membuat sindikat atau mengajak orang lain untuk bekerja sama demi menyukseskan aksinya. Tak sedikit orang yang bersaksi mengenai kejadian tersebut sudah berkoordinasi dengan pelaku fraud.
6. Kerja sama dengan petugas medis