PENGUSUTAN kasus tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra dari Tamara Tyasmara, yang diduga karena tenggelam masih bergulir. Terbaru, Polda Metro Jaya bakal memeriksa ahli gestur tubuh, hari ini.
“Kemudian, besok (hari ini) penyidik akan berkoordinasi dengan ahli gestur tubuh,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip Selasa, 27 Februari.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik sedianya sudah meminta keterangan beberapa ahli, semisal, ahli olahraga renang.
Baca Juga:Gempa Ciater Bukan di Jalur Sesar Lembang, BMKG: Banyak Jalur Sesar Aktif di Jawa Barat Belum TerpetakanKemendikbud: Putra Sulung Vincent Rompies Masih Sebagai Siswa Binus
Pemeriksaan itu diduga untuk membuktikan dalil Yudha Arfandi yang menyebut ingin mengajari Dante berenang. Meski, berdasarkan rekaman CCTV terlihat anak dari Tamara Tyasmara sengaja dibenamkan ke dalam air beberapa kali.
“Penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditrrskrimum Polda Metro Jaya ini dilakukan bekerjasama atau berkolaborasi interprofesi dengan beberapa ahli,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga berencana menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian atau di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta.
Namun, mengenai waktu pelaksanaan rekonstruksi belum bisa dipastikan. Hanya disebut, langkah penyidikan itu akan digelar pekan ini.
“Iya dalam pekan ini (rekonstruksi). Untuk kepastian tanggalnya mohon waktu,” kata Ade.
Sebagai pengingat, dalam penanganan kasus tewasnya Dante, Polda Metro Jaya telah menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka. Dia merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara.
Yudha Arfandi ditetapkan tersangka karena diduga dengan sengaja membenamkan Dante ke dalam air.
Baca Juga:Peran Besar Jokowi Soal Pertemuan dan Jabat Tangan Moeldoko-AHYKremlin Bantah Tuduhan Telah Menekan Ibunda Alexei Navalny Soal Pemakaman, Putin Tidak Terlibat Pengambilan Keputusan Jenazah Oposisi Rusia
Berdasarkan rekaman CCTV, Dante dibenamkan sebanyak 12 kali oleh tersangka dengan durasi yang berbeda-beda.
Dalam kasus itu, Yudha Arfandi dipersangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. (*)