HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) rampung membacakan putusan gugatan praperadilan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Praperadilan diajukan Helmut karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Eddy Hiariej, asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana (YAR), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH).
Baca Juga:Polisi Australia Selidiki Ayah Taylor Swift Terkait Tuduhan Menyerang Fotografer di SidneyHakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Terkait Penyitaan Ponsel
Eddy Hiariej diduga menerima Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan. Uang itu diduga untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penyetopan kasus di Bareskrim, hingga pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Hanya saja, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej. Dengan demikian, hakim menyatakan status tersangka terhadap Eddy tidak sah.
Kini, Helmut yang diduga menyuap Eddy Hiariej, juga memenangkan gugatan praperadilan.
“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon (Helmut) yang dilakukan oleh termohon (KPK) sebagaimana tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (27/2).
Hakim menilai lembaga antikorupsi itu belum memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah terkait penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka. Dengan demikian, status tersangka Helmut menjadi gugur. (*)