Hanya saja, tidak ada surat suara di kota pos tersebut. Menurut Migrant CARE, apartemen-apartemen itu banyak dihuni warga negara Indonesia yang seharusnya menerima surat suara Pemilu 2024 via pos.
Lembaga pemantau pemilu terakreditasi Bawaslu RI itu menduga, surat suara dari kotak pos terbengkalai itu sudah diambil oleh sindikat perdagangan surat suara. Mereka mengambil surat suara yang sebenarnya untuk pemilih di apartemen tersebut.
Setelah mengumpulkan surat suara dari pos, mereka bakal menawarkannya kepada peserta pemilu yang membutuhkan suara. Mereka menjual satu suara seharga 25 hingga 50 ringgit Malaysia atau setara Rp 81 ribu hingga Rp 163 ribu.
Baca Juga:World Bank Buka Suara Soal Program Makan Siang Gratis Capres Prabowo Subianto16 Hari Anggota Panwaslu Belum Ditemukan, Hilang di Hutan Papua
KPU dan Bawaslu sebelumnya sepakat untuk tidak menghitung suara hasil pemilihan metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) di Kuala Lumpur karena ada masalah pendataan pemilih. KPU rencananya bakal menggelar pemungutan suara ulang untuk pemilih yang sebelumnya mencoblos menggunakan dua metode tersebut pada 9–10 Maret 2024. (*)