TMC Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus surat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui WhatsApp. ETLE tersebut dikirim dengan format .APK.
Dalam pesan yang dikirim melalui WhatsApp, penipu menginformasikan seolah korban baru saja melakukan pelanggaran lalu lintas. Penipu juga menyertakan surat tilang elektronik dan meminta korban untuk membuka file yang dikirim.
Di sinilah bahayanya. File yang diunduh sudah disusupi program jahat yang bisa mencuri data di perangkat korban. Modus serupa sebelumnya juga sudah marak, tetapi berupa file undangan pernikahan.
Baca Juga:Bocorkan Nomor Ponsel Pribadi Jurnalis Selidiki Kartel Narkoba, Andres Manuel Lopez Obrador: Bukan KesalahanChelsea Tunduk 1-0, Liverpool Juara Liga Inggris, Sabet Piala untuk Ke -10 Kalinya
Melalui akun @TMCPoldaMetro di platform X dijelaskan, surat konfirmasi resmi pelanggaran lalu lintas hanya dikirim melalui PT Pos Indonesia sesuai alamat yang tertera dalam surat kendaraan.
Karenanya, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan jangan langsung membuka file surat tilang elektronik yang dikirim melalui WhatsApp. Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pengecekan melalui situs web ETLE di https://etle-pmj.info/id/check-data. (*)