ENAM personel Polda Kalimantan Selatan menganiaya enam tahanan yang menyelundupkan narkoba jenis sabu. Akibat perbuatannya enam polisi ini ditahan di sel Brimob.
“Saat ini enam orang oknum anggota Polda Kalsel sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di sel tahanan Brimob sembari menunggu berkas pemeriksaannya rampung,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalsel Komisaris Besar Adam Erwindi di Banjarmasin, Ahad, 25 Februari 2024.
Enam orang anggota polisi tersebut adalah Brigadir Satu AP, Brigadir Dua NA, Brigadir Dua SF, Brigadir Dua AG, Brigadir Dua FL, dan Brigadir Dua DP.
Baca Juga:Perilaku Orang Tua Justru Merusak Anak Meski Niat Baik, Ini Nasehat PakarPasar Ponsel Lipat Disebut Inovasi Besar, Prediksi Hadapi Tantangan Tak Terduga
Keenam polisi itu bertugas piket jaga tahanan ketika penganiayaan terjadi pada Ahad, 11 Februari 2024.
Adam membenarkan pemicu penganiayaan ini karena ada upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu kepada para tahanan. Awalnya, kata Adam, datang seseorang menitipkan paket makanan berupa tiga bungkus nasi goreng, tiga susu kotak, dan tiga makanan ringan ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan Banjarmasin.
Saat memeriksa kiriman makanan itu, petugas jaga menemukan ada dua paket sabu-sabu di dalam kemasan makanan ringan (snack). Enam petugas polisi yang piket lalu memeriksa enam tahanan di sel yang menjadi tujuan pengiriman paket makanan.
Namun, para tahanan tidak ada yang mengaku sehingga petugas emosi dan akhirnya terjadilah kesalahan prosedur dalam proses interogasi tersebut.
“Anggota memukul menggunakan tongkat polisi sehingga korban RRP mengalami patah kaki kanan, FA retak kaki kiri, RF memar kaki, AS memar kaki, M memar kaki, dan RP memar kaki,” ungkap Adam didampingi Inspektur Satu Sutaryat yang mewakili Kabid Propam Polda Kalsel Komisaris Besar Djaka Suprihanta.
Keenam orang tahanan yang mengalami penganiayaan sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.
Adam menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan pihak keluarga serta berjanji proses hukum yang tegas diterapkan untuk oknum anggota yang bersalah. “Perintah langsung Bapak Kapolda, anggota diproses kode etik dan dijatuhi sanksi sesuai aturan Polri,” tegasnya.
Baca Juga:Kecanduan Tak Bisa Lepas, Cara Putus Dengan Ponsel AndaProduk Teranyar, Ini Bocoran Tablet Vivo Pad 3 dan Pad 3 Pro
Sedangkan untuk pelaku yang menitipkan paket makanan berisi sabu-sabu berinisial RY telah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel. (*)