Hormati Proses Hukum, Kuasa Hukum Rektor Universitas Pancasila: Dugaan Pelecehan Seksual Itu Tidak Benar

Hormati Proses Hukum, Kuasa Hukum Rektor Universitas Pancasila: Dugaan Pelecehan Seksual Itu Tidak Benar
Ilustrasi
0 Komentar

Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila berharap kepolisian bekerja profesional sesuai tugas, pokok, dan fungsinya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurut Yoga, pihaknya sudah meminta penjelasan rektor. Yang bersangkutan disarankan untuk mengikuti segala proses di Polda Metro Jaya. ”Kami belum bertemu kedua pelapor, tetapi wakil rektor III sudah berbicara dengan RZ, sedangkan DF sudah tidak bekerja di kampus,” ujarnya.

Sama halnya dengan yayasan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Pancasila menunggu proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya. Satgas tidak akan mendahului proses hukum lantaran korban terlebih dulu melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Baca Juga:Terungkap Kecepatan Angin di Rancaekek, Ini Penjelasan BMKGMobil Eropa Berikut Pemasok Dibuat Kewalahan Akibat Produsen asal Tiongkok

Pengacara kedua korban, Amanda Manthovani, memastikan kliennya sudah melayangkan surat kepada Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila dengan harapan ada penyelesaian terhadap pelecehan seksual yang terjadi. Namun, tak ada respons sehingga kliennya melapor ke polisi.

Satgas tidak akan mendahului proses hukum lantaran korban terlebih dulu melaporkan dugaan pelecehan seksual itu ke polisi.

Upaya lainnya, yakni melalui mediasi, juga gagal. Saat itu, kampus melalui Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Pancasila mencoba memfasilitasi pertemuan antara rektor dan korban di Jakarta Selatan. Akan tetapi, tidak ada titik temu dalam pertemuan itu sehingga tidak menghasilkan apa-apa. (*)

0 Komentar