WAKAPOLRESTA Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat (AS) dalam membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis via Telegram.
Ronald menceritakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Polresta Bandara Soetta sejak 21 Agustus 2023 lalu mengenai tindak pidana pornografi jaringan internasional.
Dari hasil penyelidikan, dia mengungkapkan, Polresta Bandara Soetta berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diduga memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi anak tersebut.
Baca Juga:108 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, Penyebab Kematian Tertinggi: Penyakit JantungMenlu Retno Marsudi Minta ICJ Bikin Langkah Nyata Agar Israel Hentikan Agresinya di Palestina
“Kami berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial HS di wilayah Kedaung, Tangerang, Banten, beserta beberapa barang bukti hasil produksi konten pornografi tersebut,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Tangerang, seperti dilansir Antara, Sabtu (24/2/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku, para korban dijanjikan akan diberikan sejumlah uang serta bonus kredit yang bisa dimanfaatkan untuk bermain games online.
Ronald mengatakan, karena bujuk rayu tersangka, korban pun tertarik tawaran pelaku yang kemudian mengajak korban lainnya untuk menjadi objek dari konten pornografi tersebut.
“Para korban ini diperdaya pelaku dari aktivitas di games online dengan main bareng (Mabar) hingga kemudian pelaku menawarkan aksi itu dengan memberikan gift yang bisa digunakan bermain games,” paparnya.
Ronald juga mengatakan, atas hasil penjualan konten pornografi anak ini, pelaku mendapat keuntungan kurang lebih hingga mencapai Rp 100 juta. “Pelaku menjual video dengan harga US$ 50, US$ 100. Atau nilai rupiah Rp 100.000 hingga Rp 300.000,” katanya.
Ronald memaparkan, kelima pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus jaringan pornografi anak ini di antaranya HS, yang berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi.
Kemudian, MA, selaku pelaku pencabulan dan penyebaran konten, AH, pembeli konten pornografi, KR, pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas. Kemudian, NZ, pembeli konten, pelaku pencabulan serta penyedia fasilitas.
Baca Juga:Anggota KKB Penembak Pesawat Wings Air Tewas, Teridentifikasi Otniel Giban Anak Buah Yotam BugianggeTemuan Fosil Berusia 240 juta Tahun Lalu, Ilmuwan: Makhluk Naga
“Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban dalam video. Kemudian itu yang menjadi konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang mencari dari konten pornografi itu,” beber Ronald.
Adapun untuk korban dari kasus ini, terdapat sebanyak delapan orang anak yang berstatus di bawah umur dengan rentang usia 12 sampai 16 tahun.