Memblokir Sertifikat Tanah Diklaim Aset Pemprov Jabar, Warga Ampera Kota Cirebon Gugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Memblokir Sertifikat Tanah Diklaim Aset Pemprov Jabar, Warga Ampera Kota Cirebon Gugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Tim Kuasa Hukum warga Ampera Kota Cirebon, Tjandra Widyanta, S.H., Priyagus Widodo Hardinugroho, S.H. Abdi Tri Wahyu, S.H., Eko, SH
0 Komentar

Menurut Tjandra, merujuk kepada peraturan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa sertifikat merupakan tanda bukti hak yang bersifat mutlak apabila memenuhi unsur-unsur secara kumulatif, yaitu sertifikat diterbitkan secara sah atas nama orang atau badan hukum, tanah diperoleh dengan etikad baik, tanah dikuasai secara nyata dan dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak ada yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota setempat ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atas penerbitan sertifikat.

“Mediasi di PN Bandung telah dua kali dilaksanakan dan masyarakat Ampera berharap apabila Pemerintah Provinsi Jawa Barat memerlukan untuk kepentingan umum maka warga bersedia pindah dengan menerima ganti rugi. Tapi apabila tidak bersedia memberikan ganti rugi maka sidang tetap dilanjutkan dengan tuntutan,” pungkas Tjandra.

Salah seorang perwakilan warga Ari Sandi Irawan mengaku, aneh atas sikap Pemprov Jabar yang memblokir tanah tersebut. Karena, tanah tersebut diklaim masuk dalam aset Pemprov Jabar.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS di PamekasanKematian Hampir 30 Ribu Jiwa Tidaklah Cukup Bagi Israel, Menlu Retno Terpaksa Tinggalkan Pertemuan G20 Demi Palestina

“Provinsi Jabar itu memblokir tanah warga yang diklaim sebagai asetnya. Kalau aset itu harus ada buktinya, sementara Pemprov tidak memiliki sertifikat. Kita masyarakat yang memiliki sertifikat merasa didzolimi,” katanya saat jumpa pers di Cirebon, Jumat (23/2).

Oleh karena itu, ia melakukan berbagai upaya diantaranya adalah melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait. Ia juga sudah mengirimkan surat kepada pihak berwenang diantaranya Presiden RI, Mensesneg, BPN, KSP, dan Kemenkumham. Namun upaya tersebut hingga kini belum menuai hasil memuaskan.

“Kita sudah melakukan mediasi dengan pihak terkait, tapi sampai sekarang belum ada hasil,” imbuhnya. (*)

 

0 Komentar