KASUS ini berawal dari adanya permasalahan lahan seluas 33,776 m2 di wilayah Gunung Sari Dalam (Ampera) Kota Cirebon yang telah terbit sebanyak 117 SHM pada tahun 1993 berdasarkan SK Kanwil BPN Provinsi Jabar akan tetapi tiba-tiba diklaim lahan tersebut milik Pemprov Jabar pada tahun 1999 yang tercatat dalam Buku Inventaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (kartu inventaris barang KIB A Tanah tanggal 26 Maret 1999 Nomer Reg 01.5/09.)
Menurut Pemprov Jabar tanah tersebut diperoleh melalui penyerahan Departemen Tenaga Kerja (d/h Kementerian Perburuhan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemberian Nomor 14 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan Tugas dan Kewajiban mengenai urusan-urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberi Kerja Kepada Penganggur Daerah-daerah; (bukan soal pertanahan).
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Warga Ampera Kota Cirebon Tjandra Widyanta kepada delik, Jumat (23/2). Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa tindakan Pemprov Jabar melalui Sekretariat Daerah mengirim surat kepada kantor Badan Pertanahan Nasional Cirebon melalui surat Nomor: 593/3266/Pbd., Hal: Permohonan Blokir atas Tanah Gunungsari Kota Cirebon, tanggal 25 Juni 2012.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS di PamekasanKematian Hampir 30 Ribu Jiwa Tidaklah Cukup Bagi Israel, Menlu Retno Terpaksa Tinggalkan Pertemuan G20 Demi Palestina
“Dalam surat tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta agar Kantor Pertanahan Nasional Kota Cirebon menangguhkan apabila ada permohonan peralihan dan pembebanan hak terhadap sertifikat-sertifikat yang terletak di Gunungsari, Kota Cirebon (memblokir),” bebernya.
Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit tahun 1993, imbuh Tjandra, diklaim dan dicatat milik Pemprov Jabar tahun 1999. Dan diblokir pada tahun 2012 sampai sekarang. Jadi sudah dilakukan pemblokiran selama 11 tahun terhitung dari tahun 2012 sampai 2023.
“Dengan adanya pemblokiran tersebut maka memunculkan potensi konflik kepemilikan tanah antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan warga masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah tersebut dari Kantor Pertanahan Kota Cirebon sehingga masyarakat yang telah memiliki sertifikat hak milik tidak bisa mendapatkan haknya secara penuh,” jelasnya.
Tjandra menekankan telah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak terkait tapi tidak ada solusi terbaik. Dan Pemprov Jabar tetap pada pendiriannya meminta warga yang telah mempunyai SHM membayar ganti rugi ke negara.
“Perkara kemudian didaftarkan ke PN Bandung pada tanggal 4 Desember 2023 dengan register perkara No. 576/Pdt.G/2023/PN.Bdg, dengan judul gugatan perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi,” katanya.