KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di 686 tempat pemungutan suara (TPS). Pelaksanaan PSU itu tersebar di 38 provinsi yang ada di Indonesia.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, terdapat beberapa alasan sehingga PSU harus dilakukan. Berdasarkan Pasal 372 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PSU di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti terdapat keadaan beberapa keadaan.
“(Salah satunya) pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
Baca Juga:KPU Lakukan Perbaikan 74.181 Data Pilpres, 14.651 TPS Data Pileg, 10. 512 TPS Data DPD RIGelombang Gonjang Ganjing Ekonomi ASEAN di Tengah Badai Resesi Global
Selain itu, alasan dilaksanakannya PSU adalah karena petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang disalahgunakan. Alasan terakhir, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb). “Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang,” kata dia.
Sementara untuk pemungutan suara susulan (PSS) terjadi di 38 provinsi. Berdasarkan data yang ada, terdapat 225 TPS yang harus melakukan PSS. Menurut Idham, wilayah yang terbanyak harus melakukan PSS terdapat di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yaitu 114 TPS di 10 desa. Selain itu, PSS juga harus dilakukan di 92 TPS di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
Idham menjelaskan, pelaksanaan PSS diatur dalam Pasal 110 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023. Ketika dalam hal di sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam dan atau gangguan lainnya yang mengakibatkan suara tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan atau penghitungan suara susulan (PSS). (*)