KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merespons ucapan bekas Komisaris PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto yang menyebut ada pegawai KPK yang meminta uang US$ 6 juta. Permintaan uang itu agar Dadan tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut sudah menerima salinan pleidoi atau nota pembelaan Dadan Tri Yudianto. Menurut dia, tak ada satu pun kalimat Dadan yang menyebut keterlibatan oknum KPK yang meminta uang.
“Saya sudah menerima salinan nota pembelaan atau pleidoi dari Dadan. Di pleidoi ini tidak ada menyebut oknum KPK. Makanya saya juga heran kenapa di pemberitaan disebutkan oknum KPK,” kata Ali saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jumat, 23 Februari 2024.
Baca Juga:KPU: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 di 686 TPS 38 ProvinsiKPU Lakukan Perbaikan 74.181 Data Pilpres, 14.651 TPS Data Pileg, 10. 512 TPS Data DPD RI
Ali menjelaskan bahwa nantinya nota pembelaan Dadan Tri Yudianto itu akan kembali disoroti oleh jaksa penuntut umum dalam replik. Kemudian, Ali membacakan ulang pernyataan Dadan yang tertuang dalam pleidoi.
“Pada saat saya masih berstatus sebagai saksi, saya sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan nilai dan angka yang fantastis, yaitu sebesar 6 juta dolar apabila saya tidak ingin perkara saya naik atau status saya naik sebagai tersangka,” ujar Ali mengikuti pembelaan Dadan.
Ali menyebut bahwa informasi yang disampaikan oleh Dadan Tri Yudianto tetap KPK soroti sebagai informasi penting. Dia juga mempersilakan Dadan untuk melaporkan kejadian itu kepada penegak hukum, termasuk KPK.
“Jangan kemudian membangun sebuah opini demi membela diri tapi tidak disertai dengan bukti-bukti. Kami paham betul kalau pleidoi terdakwa itu kan apapun bebas demi lepas dari jerat hukum dari majelis hakim,” tuturnya.
Tak hanya itu, Ali Fikri juga mengingatkan bahwa pernyataan Dadan Tri Yudianto soal permintaan uang US$ 6 juta itu baru muncul pada pembacaan pleidoi. “Kalau teman-teman ikuti, tidak pernah dia sampaikan dalam proses persidangan. Tiba-tiba muncul di pleidoi semacam ini,” ucapnya. (*)