Kematian Hampir 30 Ribu Jiwa Tidaklah Cukup Bagi Israel, Menlu Retno Terpaksa Tinggalkan Pertemuan G20 Demi Palestina

Kematian Hampir 30 Ribu Jiwa Tidaklah Cukup Bagi Israel, Menlu Retno Terpaksa Tinggalkan Pertemuan G20 Demi Palestina
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi telah memberikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional (ICJ) tentang status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina, Jumat (23/2/2024). (Tangkapan layar UN Web TV)
0 Komentar

MENTERI Luar Negeri RI, Retno Marsudi, mengaku terpaksa harus meninggalkan pertemuan para Menteri Luar Negeri G20. Karena, dia harus segera terbang ke Den Haag untuk memberikan pernyataan lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional pada Jumat (23/2).

‘’Dengan terpaksa, saya harus meninggalkan pertemuan para Menteri Luar Negeri G20. Jadi memang belum selesai, karena saya harus terbang ke Den Haag untuk persiapan penyampaian Oral Statement Indonesia di depan Mahkamah Internasional,’’ ujar Menlu Retno Marsudi dalam press briefing seperti dikutip dari laman Kemlu RI.

Retno menyampaikan pemerintah Indonesia diminta memberikan pernyataan lisan untuk mendukung fatwa hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina. Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) juga meminta negara-negara lainnya memberikan masukan guna membantu penyusunan fatwa hukum tersebut.

Baca Juga:KPK Respons Ucapan Dadan Yudianto Sebut Ada Pegawai KPK Minta Uang US$ 6 jutaKPU: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 di 686 TPS 38 Provinsi

Selain Indonesia, ada sebanyak 51 negara dan 3 organisasi internasional memberikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional. Indonesia mendapat kesempatan memberikan pernyataan lisannya pada Jumat kemarin.

Menlu Retno mengaku tiba di Den Haag, Belanda, pada Kamis (22/2) pukul 13.00 waktu setempat. Selang sejam kemudian, jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini langsung menggelar pertemuan dengan Menlu Palestina.

Retno pun menggelar pertemuan dengan Menlu Yordania. ‘’Inti pertemuan saya dengan dua Menlu tersebut, adalah melakukan compare notes mengenai elemen-elemen penting dalam oral statement untuk saling memperkuat argumentasi yang disampaikan,’’ katanya.

Pada hari-H, Jumat (23/2) sekitar pukul 12.00 waktu Den Haag, Menlu Retno menyampaikan pandangan lisan Pemerintah Indonesia di Mahkamah Internasional atau ICJ pada sesi persidangan Advisory Opinion terkait konsekuensi hukum kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina. Retno tampil menggunakan kain tradisional Palestina, keffiyeh, sebagai bentuk perlawanan terhadap pendudukan illegal Israel atas Palestina.

‘’Kita semua telah menyaksikan bencana kemanusiaan yang sedang berlangsung di Gaza dan eskalasi yang terjadi di seluruh wilayah tersebut, yang semakin menguatkan seruan global untuk mengatasi akar permasalahannya: pendudukan ilegal Israel di Palestina. Pendudukan Israel yang melanggar hukum serta kekejamannya harus dihentikan. Hal ini tidak boleh dinormalisasi atau diakui,” kata Retno di hadapan panel hakim ICJ.

0 Komentar