LEMBAGA kursus dan pelatihan (LKP) turut menyumbang sumber daya manusia (SDM) kompeten dalam bidangnya.
Untuk terus melahirkan SDM yang kompeten, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan (Ditsuslat), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memberikan penguatan kepada LKP.
Bentuk penguatan tersebut adalah ‘menikahkan’ LKP dengan perguruan tinggi melalui kerja sama, terutama terkait dengan pengakuan terhadap lulusannya agar dapat melanjutkan ke perguruan tinggi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Baca Juga:Meta Percaya Hukum Baru di Indonesia Tidak Wajibkan Bayar Penerbit BeritaBMKG Imbau Tidak Gunakan Istilah yang Dapat Timbulkan Kepanikan, Angin Kencang di Bandung-Sumedang Bukan Tornado
RPL ini merupakan salah satu bentuk output LKP, yaitu bagi para lulusan LKP untuk melanjutkan studi, selain bekerja dan berwirausaha. Dalam rangka memperluas jangkauan perguruan tinggi yang dapat menerima lulusan LKP untuk mengikuti RPL
Dalam rangka memperluas jangkauan perguruan tinggi yang dapat menerima lulusan LKP untuk mengikuti RPL
Politeknik LP3I Bandung dengan Dewan Pimpinan Daerah Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan Jawa Barat melakukan Memorandum of Understanding bertempat di Hall BTC , Pasteur Bandung tanggal 22 Februari 2024.
Politeknik LP3I diwakili oleh Direktur Politeknik LP3I Dr H Rudi Kurniawan, ST.,MM dan DPD FPLKP Jawa Barat diwakili oleh Ketua M. Avip Firmansyah,
“RPL menjadi salah satu strategi yang ingin kita perkuat untuk memberikan layanan pendidikan berkualitas. Dengan demikian, bisa mewujudkan pendidikan vokasi yang seamless,” ungkap Direktur Politeknik LP3I Dr H Rudi Kurniawan, ST.,MM dalam keterangannnya, Kamis (22/2).
Dia menegaskan pendidikan di jalur mana pun, khususnya pendidikan vokasi tidak diperkenankan lagi pendidikan semu. Pendidikan haruslah menunjukkan kompetensi dan perubahan sikap serta perilaku yang luhur sehingga nantinya berperan dalam membangun peradaban.
Rekognisi pembelajaran lampau (RPL) merupakan pengakuan capaian pembelajaran seseorang berdasarkan pendidikan formal, pendidikan informal, pelatihan, dan pengalaman kerja yang dimiliki pada jenjang pendidikan tinggi. RPL diatur dalam Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2016. “Rekognisi Pembelajaran Lampau ini dimaksudkan untuk membuka peluang pembelajaran di perguruan tinggi seluas-luasnya serta meningkatkan kompetensi calon mahasiswa,” katanya.
Baca Juga:Vincent Rompies Buka Suara Respons Kasus Bullying yang Diduga Melibatkan Anaknya di SMA Binus SerpongAnggota KKB Penembak Pesawat Wings Air Ditangkap
Politeknik LP3I Bandung sebagai perguruan tinggi yang sudah memiliki sistem pembelajaran lampau atau RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) dapat menerima mahasiswa yang berasal dari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang berada di wilayah kerja Jawa Barat dengan melakukan sinkronisasi mata pelajaran yang sudah diselesaikan dari LKP dengan mata kuliah yang ada di politeknik serta ditambahkan dengan pengalaman kerja atau sertifikasi yang dimiliki calon mahasiswa.