META Platforms Inc., perusahaan induk Facebook, mengumumkan bahwa mereka percaya hukum baru di Indonesia tidak mewajibkan mereka untuk membayar penerbit berita atas konten yang secara sukarela diposting ke platform mereka.
Presiden Indonesia Joko Widodo, pekan ini menandatangani undang-undang yang mewajibkan platform digital membayar media yang menyediakan konten kepada mereka. Undang-undang ini dijadwalkan akan berlaku dalam enam bulan ke depan.
“Setelah beberapa putaran konsultasi dengan pemerintah, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan membayar untuk konten berita yang penerbitnya secara sukarela memposting ke platform kami,” kata Rafael Frankel, Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara.
Baca Juga:BMKG Imbau Tidak Gunakan Istilah yang Dapat Timbulkan Kepanikan, Angin Kencang di Bandung-Sumedang Bukan TornadoVincent Rompies Buka Suara Respons Kasus Bullying yang Diduga Melibatkan Anaknya di SMA Binus Serpong
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa platform digital dan penerbit berita harus menjalin kemitraan yang bisa berbentuk lisensi berbayar, pembagian pendapatan, atau berbagi data, tetapi masih banyak yang belum jelas tentang bagaimana kesepakatan baru ini akan berfungsi dalam praktiknya.
Pemerintah di berbagai negara selama ini telah lama khawatir dengan apa yang mereka anggap sebagai ketidakseimbangan kekuatan antara platform digital dan penerbit berita serta konten lainnya.
Australia telah memimpin dengan UU Kode Perundingan Media Berita yang mulai berlaku pada Maret 2021. Meta dan Google sejak itu telah menandatangani kesepakatan dengan penerbit media yang mengkompensasi mereka atas konten yang menghasilkan klik dan pendapatan iklan. (*)