KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono (AS), sebagai tersangka Jumat sore. Ari terseret dalam dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo.
“Mengumumkan kembali satu orang sebagai tersangka, yaitu AS, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam konferensi pers, Jumat, 23 Februari 2023.
Ali menjelaskan besaran potongan insentif di lingkungan BPPD Sidoarjo mencapai 10-30 persen. Pemotongan dan penerimaan itu, ujar Ali Fikri, digunakan untuk kepentingan pribadinya dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Baca Juga:Bantah Ada Perbedaan Sikap dengan Mahfud MD Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Ganjar Pranowo Salahkan WartawanTeruhuy-uhuy oleh Komeng dalam Pemilu 2024
Ali menyebut penyerahan uang itu dilakukan secara tunai, bukan melalui transfer. “AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai pendistribusian dana insentif kepada bupati melalui perantara beberapa orang kepercayaan Bupati Sidoarjo,” ujarnya.
Dalam 20 hari ke depan, menurut Ali, AS ditetapkan sebagai tahanan di rutan cabang KPK. Penahanan itu berjalan hingga 13 Maret mendatang. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf f UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan pantauan, hari ini AS diperiksa sejak pukul 9.45. Bersama kuasa hukumnya, dia sempat meninggalkan Gedung KPK pada pukul 11.44 sampai 12.52 untuk menjalani ibadah salat Jumat. KPK baru selesai memeriksa AS sekitar pukul 17.30.
Sebelumnya, Ari telah menjalani merupakan pemeriksaan pada Jumat, 2 Februari dan Jumat, 16 Februari lalu. Tak hanya Ari, Gus Muhdlor turut diperiksa dan hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. (*)