CAPRES nomor urut 3 Ganjar Pranowo membantah isu cawapresnya Mahfud MD tidak mau terlibat dalam usulan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menurut Ganjar, informasi dirinya dan Mahfud berbeda sikap soal hak angket kecurangan Pemilu 2024, merupakan informasi yang keliru.
“Enggak, saya kira Anda salah,” ujar Ganjar seusai pertemuan dengan Tim Koordinator Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP), di Jakarta, Jumat (23/2).
Baca Juga:Teruhuy-uhuy oleh Komeng dalam Pemilu 2024Gedung ex British American Tobacco Bakal Jadi Destinasi Wisata Kota Cirebon, Dibuka untuk Umum Akhir Tahun 2024
Menurut Ganjar, hak angket diperlukan untuk menyelidiki dugaan kecurangan sehingga bisa menjadi terang benderang. Menurut dia, usulan hak angket tersebut adalah langkah konstitusional.
“Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini ya sudah penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk kemudian membuat penyelidikan itu paling bagus, paling fair,” tandas Ganjar.
Ganjar memaparkan, lewat hak angket semua fakta, bukti hingga saksi bisa dimintai keterangan, dan publik bisa melihat penyelidikannya.
“Dengan cara itu, nanti ada data, fakta, saksi, bukti, ahli, dan semuanya bisa dibuka dan publik bisa melihat,” pungkas Ganjar.
Diberitakan sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berbeda sikap soal usulan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ganjar getol mendorong hak angket, sedangkan Mahfud MD ogah ikut-ikutan.
Alasan Mahfud MD tidak mau ikut-ikutan dalam rencana partai pengusungnya yang berada di parlemen, mendorong hak angket karena hak angket dinilainya merupakan urusan partai politik dan tidak terkait dengan pasangan capres-cawapres.
“Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak, apa enggak, saya enggak tahu dan tidak ingin tahu juga. Maka saya enggak ikut-ikutan di urusan partai,” ujar di kediamannya, Jalan Taman Patra XII, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2).
Baca Juga:Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis Sebut Kecurangan Pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif Ranah Bawaslu Bukan MKGanjar Pranowo Urutan Teratas Jadi Narasumber Utama Media Massa, 1.382 Berita
Mahfud juga mengakui dirinya tidak berkoordinasi dengan partai pengusung yang mendorong hak angket. Bahkan, kata dia, tidak ada keharusan baginya untuk mendorong hak angket tersebut atau mendapatkan persetujuannya.
“Enggak ada keharusan. Paslon itu kan di luar partai. Urusannya paslon itu pilpres-nya, kalau politiknya itu kan partai. Partai itu ya DPR… Saya tidak akan berkomentarlah soal hak angket, hak interpelasi itu urusan partai-partai, mau apa enggak, kalau ndak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon saja, mengantarkan kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU ‘ini yang sah’, sudah,” jelas Mahfud. (*)