Sebelumnya, dalam Peringatan Puncak HPN 2024, Presiden Joko Widodo menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan kerangka umum bagi kerja sama pers dengan platform digital, untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” kata Jokowi pada Senin, 19 Februari 2024.
Menurutnya, Perpres tersebut telah melewati tahapan pembahasan panjang dengan diskusi dan beragam pendapat dari ekosistem pers di Tanah Air.
Baca Juga:Korea Selatan Minta Penyelidikan Polisi Terkait Dugaan Upaya Insinyur Indonesia Curi Teknologi Jet TempurBPBD: 1.308 Jiwa Terdampak, 422 KK, 233 Bangunan Rusak Berat, 208 Sedang, 66 Ringan Akibat Angin Puting Beliung di Bandung
“Saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital,” ungkap Presiden.
Jokowi menjelaskan pemerintah menimbang berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai pihak serta mengkaji implikasinya.
“Setelah mulai ada titik kesepahaman dan titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak, terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus. Akhirnya kemarin, saya meneken (menandatangani) Perpres tersebut,” ia menandaskan.